Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menuai kritik karena diduga cacat prosedur. Meski dibungkam di balik jeruji besi, Delpedro tetap lantang menyuarakan perlawanan atas ketidakadilan hukum.
Aspirasionline.com – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap sejumlah orang yang mengaku aparat kepolisian di Kantor Lokataru, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Senin malam (1/9). Penangkapan tersebut menuai kritik karena diduga tidak sesuai prosedur hukum.
Menurut kesaksian Manajer Program Internal Lokataru Foundation, Daffa Batubara, saat kejadian penangkapan dirinya berada di lokasi kejadian dan menyaksikan 8 sampai 12 orang yang mengaku aparat kepolisian tanpa seragam dinas menyerbu Kantor Lokataru diselimuti dinginnya malam.
“Jadi semua berpakaian bebas, pakaian preman semua. Dan itu pun juga ketika ditangkap, Delpedro tidak dikasih kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum atau pendamping hukum,” ujar Daffa kepada ASPIRASI pada Jumat, (17/10).
Prosedur Penangkapan Delpedro yang Dinilai Janggal
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan disempurnakan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Dalam kasus Delpedro, penangkapannya dalam bingkai prosedur hukum tidak dapat dinilai sebagai prosedur yang absah. Terdapat proses yang diloncati dalam menjeratnya sebagai tersangka yang dijerat pasal Pasal 160 KUHAP Pasal 45A ayat (3) jo.
“Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) sudah jelas bahwa kalau negara ingin mentersangkakan seseorang, dia harus melalui dua alat bukti dan diperiksa sebagai saksi atau sebagai calon tersangka. Tapi Delpedro tidak pernah dipanggil oleh kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” terang Daffa.
Tidak sampai di situ, usai penangkapan Delpedro, staf Lokataru Foundation dilempari surat pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi dengan rincian sejumlah 12 orang staf diperiksa.
“Kami sangat menyayangkanlah, pokoknya tindakan kepolisian yang seolah-olah ini memberondong peluru ke semua staf, dianggap Lokataru ini organisasi yang terlarang, yang pengasut dan lain-lain,” pungkas Daffa sebagai salah satu staf Lokataru yang diperiksa.
Selain itu, Daffa menilai adanya sikap kurang kooperatif yang dilakukan oleh Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya. Hal itu berbanding terbalik dengan Delpedro dan Lokataru yang dijadikan sebagai tersangka.
“Kami juga menyayangkan kepolisian yang tidak turut hadir di praperadilan sebelumnya juga Harik Anhar, bahkan tidak sama sekali. Hari Senin kemarin kuasa hukum pun tidak yang menyebabkan praperadilan ditunda,” ucap Daffa.
Tidak Ada Rasa Penyesalan, Delpedro Suarakan Keberanian di Balik Jeruji Besi
Penjara bukan berarti seperti akhir tanda titik di akhir kalimat bagi Delpedro karena semakin dia ditekan, semakin dirinya melawan. Akan tetapi, dia berharap adanya komitmen bagi pemerintah untuk andil dalam menyelesaikan kasus ini.
“Harapannya ada harapan lebih baik dan ada komitmen dalam melihat perkembangan kasus ini,” ujar Delpedro saat ditemui ASPIRASI di balik jeruji besi pada Selasa, (16/9).
Dengan aktivitasnya yang terbatas, kesehariannya hanya dapat membaca buku untuk mengisi luang di balik sel. Kendati demikian, tidak ada kata penyesalan yang terlintas dalam benaknya.
“Enggak ada penyesalan, bagi saya tidak menyesalinya, karena setiap orang bebas untuk menyuarakan,” ujar Dalpedro.
Di balik semua keterbatasan yang kini menjeratnya, ia berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang tidak terbelunggu bayang-bayang jeruji sel dan digerayangi ketidakpastian hukum.
“Sekarang yang dimiliki hanyalah keberanian, ketika sudah dipenjara maka akan terbata (pergerakannya). Jangan takut untuk berbuat baik karena hanya itu yang bisa dilakukan,” pesan Delpedro.
Reporter: Nabila Putri Sammanda | Editor : Azzahwa
Foto: SinPo.id
