Gugatan hukum yang dilayangkan oleh Amran Sulaiman, Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan kepada Tempo dinilai sebagai bentuk intimidasi yang mencederai kebebasan pers di Indonesia dan berujung mendapat kecaman dari berbagai pihak termasuk PPMI.
Aspirasionline.com — Sengketa antara Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan, Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari adanya pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah di akun X dan Instagram @Tempo.co pada 16 Mei 2025. Pemberitaan tersebut memunculkan aduan yang pada akhirnya dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pers.
Melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo benar melanggar Kode Etik Jurnalistik karena dianggap tidak akurat dan mencampurkan antara fakta dengan opini. Dewan Pers kemudian memberikan rekomendasi kepada Tempo untuk mengganti judul poster, meminta maaf, serta melakukan moderasi konten.
Rekomendasi tersebut kemudian dipenuhi oleh Tempo disertai laporan pelaksanaannya dalam waktu 2×24 jam. Namun, pemenuhan tersebut tidak lantas menyelesaikan sengketa yang ada. Amran tetap menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Amran menilai pemberitaan itu merusak citra dirinya dan nama baik instansi, yakni Kementerian Pertanian. Untuk itu ia mengajukan gugatan yang mencakup tuntutan ganti rugi dengan nilai fantastis. Bila mengacu pada petitumnya, gugatan immateriil yang diajukan senilai Rp200 miliar dan materil senilai Rp19.137 juta.
Munculnya gugatan tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, salah satunya dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI). PPMI mengecam tindakan Amran sebab hal tersebut mencederai kebebasan pers yang telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dilansir dari siaran pers PPMI Nasional, Ach Zainuddin, Sekretaris Jenderal PPMI Nasional, menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan tersebut merupakan bagian dari upaya pembungkaman terhadap produk jurnalistik Tempo.
“Gugatan ke pengadilan tersebut telah mencederai kebebasan pers,” ungkap Zainuddin pada Minggu, (9/11).
Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi @persmahasiswa mengenai pernyataan sikap, atas kejadian tersebut maka PPMI Nasional menyatakan beberapa poin sebagai berikut:
- Perhimpunan Pers Mahasiswa Nasional (PPMI) Nasional mendesak kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk segera mencabut gugatan Amran terhadap Tempo.
- Kami juga mendesak dan meminta kepada pemerintah untuk segera memberhentikan kasus pembungkaman terhadap produk jurnalistik yang dibuat oleh Tempo.
- Mengecam keras kepada Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang telah melakukan gugatan Jurnalis Tempo tindakan tersebut sangat kebebasan Pers.
- Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat sipil aktivis pemuda untuk bersama Jurnalis Tempo dalam melawan gugatan Amran Sulaiman.
“Jika gugatan terhadap Tempo ini berhasil, maka nanti media lain bisa mengalami hal serupa, dibungkam karena melakukan peliputan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah,” tukas Zainuddin.
Gambar: PPMI Tempo
Reporter: Rara Siti | Editor : Nabila Adelita
