Pihak kampus menetapkan aturan baru terkait pengajuan proposal proker UKM. Aturan baru ini banyak menimbulkan pertentangan, sebab dianggap menambah alur birokrasi yang semakin rumit dan memakan waktu yang lama.
Aspirasionline.com − Pada kegiatan forum antara Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (BEM UPNVJ) dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang diselenggarakan pada Kamis, (25/2), BEM UPNVJ memberikan sosialisasi terkait mekanisme baru pengajuan proposal program kerja. Sekretaris Jenderal BEM UPNVJ, Zahra Zhafira mengatakan, bahwa setiap UKM yang hendak mengajukan proposal program kerja (proker) harus melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada BEM UPNVJ.
Koordinasi yang dimaksud, bagi UKM yang ingin mengajukan proker ke pihak kampus harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu pihak BEM UPNVJ. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 34 tahun 2020. Pada pasal 31 mengenai hak-hak UKM, poin kedua menjelaskan, setiap UKM memiliki hak untuk mengajukan proker kepada universitas melalui BEM UPNVJ.
“Mengajukan program kerja kepada universitas melalui BEM U setelah mendapatkan persetujuan dari Pembina,” bunyi pasal 34.
Kepala Biro AKPK, Suyatno mengatakan, bahwa peraturan tersebut sudah ada dan berlaku sejak tahun lalu. Namun, menurutnya masih banyak UKM yang melanggar aturan tersebut.
“Dari tahun kemarin sudah ada tapi dilanggar oleh UKM,” kata Suyatno kepada ASPIRASI Senin, (22/3).
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika proposal proker UKM yang telah diajukan ke BEM UPNVJ telah mendapat persetujuan, barulah UKM dapat meneruskan pengajuan proposal ke Biro AKPK. Adanya koordinasi dengan BEM U, menurut Suyatno, untuk mengawasi jalannya proker UKM dan melakukan persetujuan jika UKM memiliki proker baru yang belum pernah diadakan.
Penolakan UKM
Ditetapkannya aturan baru tersebut menimbulkan polemik di kalangan UKM. Salah satunya Ketua UKM Girigahana, Rifki Fadhilah. Rifki mempertanyakan, mengapa perlu adanya persetujuan pihak BEM UPNVJ dalam pengajuan proposal proker. Menurutnya, peran BEM U dalam aturan baru ini tidak memiliki kejelasan.
“Tupoksi (tugas, pokok dan fungsi, red) BEM UPNVJ atas aturan ini enggak jelas, sedangkan mereka kan enggak bisa merubah Rencana Anggaran Biaya (RAB),” terang Rifki kepada ASPIRASI Jumat, (19/3).
Rifki sempat mendapatkan revisi pengajuan proposal proker Girigahana dari Biro AKPK karena belum adanya persetujuan pihak BEM. Namun, ketika ia mengajukan persetujuan ke BEM, Rifki mendapat kabar bahwa proses persetujuan proposal memakan waktu dua sampai tiga hari kerja. Menanggapi hal tersebut, Rifki menilai bahwa adanya aturan baru ini justru membuat alur birokrasi pengajuan proposal proker UKM semakin rumit.
Serupa dengan Rifki, Moehamad Septiaji, Ketua UKM UPN Band Veteran (UBV) turut menentang aturan baru tersebut. Berkaca pada tahun sebelumnya, laki-laki yang kerap disapa Aji ini menjelaskan, proses pengajuan proposal proker telah memakan waktu yang lama. Ia pun mengkhawatirkan, dengan adanya aturan ini justru semakin menghambat UKM dalam mengajukan program kegiatan.
“Gua mikir kalo BEM yang revisi duluan takutnya masih belum sesuai sama yang diinginkan oleh AKPK, malah jadinya nanti bakal kerja dua kali,” kata Aji kepada ASPIRASI Sabtu, (20/3).
Menanggapi hal tersebut, Suyatno justru menyalahkan UKM yang tidak mengerti adanya aturan ini. Suyatno mengklaim, aturan ini sudah berlaku dan diadakan sosialisasi kepada UKM tahun lalu.
“Dari tahun lalu kan udah ada, bahkan ini dilanggar oleh UKM,” tutup Suyatno.
Reporter: Rafi Shiddique. | Editor: M. Faisal Reza.