
Gelar Aksi Penurunan UKT, Mahasiswa UNAS Dijatuhi Sanksi Akademik
Sepuluh mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) diberi sanksi akademik setelah menggelar aksi penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Aspirasionline.com — Kabar buruk datang lagi kepada mahasiswa UNAS yang sudah delapan kali menggelar aksi di depan kampus UNAS, Jakarta. Pasalnya, ada sepuluh mahasiswa UNAS dijatuhkan sanksi akademik, dari peringatan keras, skorsing, hingga drop out (DO) oleh pihak kampus.
Menurut keterangan tertulis yang diterima ASPIRASI, enam mahasiswa diberi peringatan keras, yaitu Octavianti, Thariza, Immanuelsa, Fikram, Zaman, dan Robbi. Dua mahasiswa diskorsing selama enam bulan, yaitu Alan dan Rifqi. Sementara dua mahasiswa lainnya di-DO atau diberhentikan statusnya sebagai mahasiswa UNAS, yaitu Deodatus dan Krisna. Surat keputusan Dekanat FISIP UNAS tersebut dikeluarkan sejak 7 Juli.
Sebelumnya, pihak UNAS juga melaporkan salah satu mahasiswa ke kepolisian dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Tindakan yang yang dimaksud terjadi pada Kamis (11/6) lalu. Rasya, mahasiswa UNAS yang tertuduh pasal tersebut, mengaku ganjil dengan tuduhan atas tindak pidana pengeroyokan lantaran hanya dirinya seorang yang dilaporkan.
“Kena pasal pengoroyokan tapi kok hanya aku seorang. Satu orang doang,” katanya kepada ASPIRASI pada Kamis, (2/7) lalu.
Selain itu, kata Rasya, dirinya juga dituduh melakukan pengrusakan mobil. “Padahal cuma aku ketok-ketok mobilnya. Enggak ada yang rusak, enggak penyok,” tambahnya.
Saat ini Rasya didampingi oleh pihak LBH Jakarta dan dikawal oleh Aliansi Mahasiswa UNAS Gawat Darurat (UGD).
“Surat dari LBH Jakarta juga bilang kalau mereka (pihak kepolisian, red.) memvalidkan surat pemanggilannya dulu,” terangnya saat ditemui di UNAS.
Pada Kamis (9/7), Aliansi Mahasiswa UGD melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak rektorat agar melakukan dialog dengan mahasiswa terkait tuntutan dari Aliansi Mahasiswa agar UKT diturunkan sebesar 50 persen hingga 65 persen. Di hari yang sama, Aliansi Mahasiswa UGD juga kembali melakukan aksi damai di depan kampus hingga pihak rektorat UNAS mengabulkan tuntutan mereka. Aksi tersebut juga menjadi ekspresi kekecewaan mereka atas sanksi akademik yang dikeluarkan pihak UNAS secara berangsur.
“Kita aksi minta cabut SK (Surat Keputusan, red.) DO,” kata Deodatus pada Kamis (9/7).
Sebelumnya, ia mengaku tidak mendapat surat peringatan terlebih dahulu. “Langsung dikasih ini (surat DO, red.) pas lagi nongkrong di situ,” ujarnya sembari mengarahkan tekunjuknya ke area depan kampus UNAS.
Kabar terakhir, Deodatus mengatakan bahwa ia dan kawannya sedang meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
“Sedang minta LBH Jakarta untuk litigasi. Dalam 90 hari ini akan kita coba bawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, red.),” pungkasnya.
Reporter: Firda Cynthia. | Editor: M. Faisal Reza.