Serukan Persatuan, Parade Bhnneka Tunggal Ika Menyalahi Aturan

Nasional

Aspirasionline.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia, menilai terdapat banyak pelanggaran yang terjadi pada aksi 4 Desember 2016 . Aksi tersebut dinilai telah melanggar peraturan Gubernur DKI Jakarta yaitu mengenai HBKB yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Pada 4 Desember 2016 lalu, terselenggaranya acara parade Bhineka Tunggal Ika yang bertempat di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI). Acara tersebut berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 11.00 WIB. Dalam acara tersebut terdapat penampilan pidato, atraksi seni dan budaya dari setiap daerah di Indonesia.
Dosen Pengantar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Sekarwati mengatakan bahwa acara Parade Bhinneka Tunggal Ika yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2016 lalu sah saja dilakukan, mengingat bahwa terjadi isu adanya benturan dengan kelompok lain pada aksi 2 Desember 2016. Dilaksanakan acara parade tersebut bertujuan untuk menyatukan keragaman antar masyarakat sekaligus keragaman Partai Politik. Sekarwati mengatakan, “Kalau dilihat dari segi efisiensi dan segi timing sebenarnya tidak perlu langsung dilakukan aksi 412 tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya persepsi masyarakat bahwa aksi ini merupakan aksi tandingan dari aksi sebelumnya,” ujarnya saat ditemui, Kamis (8/12) siang.

Selain itu, dalam acara tersebut tampak diwarnai atribut politik seperti bendera partai dan banyak pengunjung yang menggunakan baju partai, hal tersebut pun mendapat kritisi dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia “Sebetulnya, memaknainya sebagai parade kebudayaan itu tidak melanggar. Tapi ketika banyak peserta di aksi tersebut dengan menggunakan atribut partai, itu sih sebenernya tidak boleh kan. Karena itu melanggar aturan Gubernur sendiri,” jelas wanita yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Selain menanggapi hal tersebut, Sekarwati juga menanggapi persoalan pernyataan BEM seluruh Indonesia yang menuntut kementerian terkait untuk mengembalikan dana Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) untuk aksi 412. “Setau saya, kegiatan parade kemarin didanai oleh kelompok-kelompok yang datang pada aksi tersebut, seperti partai politik. Jadi kegiatan tersebut ya tidak didanai oleh APBN,” tegasnya.
Pendapat yang sama juga dilontarkan oleh dosen Ilmu Politik lain yaitu, Fikri Tamau. “Kampanye itu tidak pernah melanggar, semua tempat berhak untuk didatangi Partai Politik. Namun persoalan yang terjadi pada aksi 412 ini hanya saja tempat dan waktu yang digunakan,” jelasnya pada Jumat (9/12).

Fikri juga menjelaskan bahwa kalau memang aksi ini bermasalah maka panitianya lah yang harus bertanggung jawab mengenai hal tersebut. “Darimana bisa ketauan panitianya? Kan kalo ada rundown berarti ada urutan acara gitu ya, berarti ada panitianya. Nah yang nyusun itulah yang mempertanggung jawab soal itu,” tutup pria kelahiran Manado tersebut.

Reporter: Rida Mg. |Editor: Sasgia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *