Mahasiswa UPNVJ Ajukan Permohonan Uji Materiil KUHAP ke MK

CategoriesNasional

 

Berangkat dari kegelisahan serta kekhawatiran publik,  dua mahasiswa UPNVJ bersama seorang rekannya mengajukan permohonan uji materiil KUHAP ke MK. Permohonan tersebut telah diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dan Majelis Hakim meminta pemohon melakukan perbaikan. 

Aspirasionline.com–  Dua mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Politik angkatan 2024 Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Fatur Rizqi  Ramadhan dan Zain Amruzikin bersama satu rekan mereka, Abdul Hadi, mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pengajuan ini berangkat dari kegelisahan para pemohon terhadap substansi KUHAP terbaru Nomor 20 Tahun 2025, mengajukan uji materiil agar dapat ditinjau lebih lanjut. Pada Rabu, (21/1) MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materiil KUHAP yang diajukan oleh ketiga pemohon. 

Selaku pemohon I, Fatur mengungkapkan adanya keraguan dan kekhawatiran publik terhadap kebebasan berekspresi terhadap keberlakuan undang-undang (UU) tersebut. 

“Terjadi kerancuan, keraguan publik mengenai Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana yang terbaru Nomor 20 Tahun 2025, ini menimbulkan banyaknya teman-teman dari mahasiswa atau dari warga itu mulai takut untuk mengkritik,” ujar Fatur saat diwawancarai ASPIRASI melalui Google Meet pada Rabu, (21/1).

Perumusan Permohonan atas Sejumlah Pasal yang Dipersoalkan

Menjelang pemberlakuan KUHAP pada 2 Januari lalu, para pemohon menggelar sejumlah pertemuan internal. Pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh para pemohon dan difokuskan untuk membahas pasal-pasal yang dinilai krusial serta menimbulkan polemik di tengah publik. 

‘’Kami mengadakan beberapa pertemuan yang hanya dihadiri oleh pemohon itu untuk membahas, membedah, mendiskusi apa yang menjadi isi substansial, krusial dan apa yang menjadi kontroversial publik,’’ jelas Fatur. 

Fatur menyebut, perumusan permohonan dilakukan sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, para pemohon menyiapkan berkas permohonan sebelum akhirnya melakukan pendaftaran ke MK.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Salah satunya adalah Pasal 22 ayat (1) KUHAP yang membuka ruang pemeriksaan oleh penyidik tanpa penetapan status hukum yang jelas serta bertentangan dengan prinsip due process of law.

‘’(Pasal ini) bertentangan dengan prinsip due process of law karena yang pertama menghilangkan kepastian status hukum, yang kedua menghambat hak atas bantuan hukum sejak awal, yang ketiga membuka ruang pemeriksaan sewenang-wenang,’’ terang Fatur.  

Selain itu, para pemohon juga menyoroti Pasal 1 ayat (32) yang mengatur penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti. Menurut pemohon, norma tersebut tidak mengatur standar kualitas dan relevansi alat bukti yang digunakan.

Di satu sisi, MK kerap menegaskan bahwa pembuktian tidak hanya dapat mengandalkan jumlah bukti, melainkan lebih menitikberatkan pada kualitas bukti tersebut. 

‘’Nah, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kuantitas A quo itu, norma A quo itu mengatakan harus kualitas bukan kuantitasnya sehingga bertentangan dengan hak atas kebebasan pribadi dan prinsip negara hukum,’’ tegas Fatur.

Pasal lain yang dipersoalkan adalah Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 Huruf C yang memungkinkan perpanjangan penahanan melalui koordinasi penyidik dan penuntut umum tanpa izin hakim. 

“Penahanan merupakan perampasan kemerdekaan yang sebenarnya itu harus tunduk dengan kontrol judicial, tidak boleh perampasan kemerdekaan suatu warga negara itu tanpa kontrol judicial,” terang Fatur. 

Seluruh pasal tersebut kemudian dimasukan ke dalam permohonan uji materiil yang diajukan ke MK. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan sebelum dilanjutkan ke sidang perbaikan. 

Majelis Hakim Catat Kekaburan Berkas, Pemohon Tetap Ajukan Permohonan

Sidang uji materiil dipimpin oleh Hakim MK yaitu Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan M. Guntur Hamzah. Sidang dengan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 diawali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu, (21/1). 

Agenda utama pada tahap ini adalah meninjau kelengkapan dokumen permohonan serta memberikan catatan awal sebelum masuk pemeriksaan substantif. 

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menyoroti sejumlah aspek permohonan yang dianggap masih kabur, terutama terkait alasan pengujian dan kedudukan hukum pemohon.

‘’Kalau sudut pandang saya ini kabur, nanti permohonan Anda ini tidak punya legal standing, kabur. Oleh karena itu, bisa ditarik dulu, nanti (jika) sudah siap, sudah bagus, sudah lihat, ya bisa diajukan kembali,’’ terang Guntur dalam persidangan yang ditampilkan di akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu, (21/1).

Fatur menjelaskan, perbaikan tersebut dilakukan lantaran kepaniteraan menolak berkas yang diajukan dan tetap merujuk pada draf permohonan yang tercantum dalam sistem daring.

Dia menilai bahwa para pemohon akan melakukan perbaikan dan tetap melanjutkan permohonan meskipun beberapa pasal dianggap obscure (kabur). Menurutnya, hal itu tidak mengurangi komitmen mereka agar pengujian hukum dapat berjalan secara menyeluruh. 

‘’Nah, sebenarnya (perbaikan) itu tidak masalah bagi kami, tetapi kami itu sebenarnya masih bertekad untuk melanjutkan permohonan bahkan sampai apabila nanti mungkin mahkamah memutuskan bahwa adanya obscure atau kekaburan,’’ tegas Fatur.

Di tengah situasi ini, Zain Amruzikin, pemohon lainnya, menerangkan harapan agar pasal-pasal yang dinilai kabur dapat dihapus melalui putusan MK. Ia berharap norma yang tidak jelas berpotensi disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum. 

‘’Kami itu ingin untuk dihapus kalau memungkinkan karena memang dari ini sendiri dari undang-undang itu sendiri sangat kabur dan bisa menyebabkan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,’’ terang Zain kepada ASPIRASI melalui Google Meet pada Rabu, (21/01). 

Sebagai informasi, para pemohon diberi waktu dua minggu oleh Majelis Hakim untuk memperbaiki permohonan mereka. Berkas perbaikan harus diterima paling lambat, Selasa, (3/2) pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). 

 

Reporter: Laila | Editor : Tia 

Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *