Dugaan intimidasi terhadap jurnalis CNN Indonesia yang berujung pada penarikan konten liputan bencana Aceh dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. AJI Jakarta dan LBH Pers menyebut praktik tersebut menggambarkan self-censorship dalam kerja Jurnalistik.
Aspirasionline.com – Indikasi praktik self-censorship atau sensor diri mengguncang perhatian publik selepas CNN Indonesia menarik siaran peliputan bencana Aceh oleh jurnalisnya, Irine Wardhanie pada Kamis, (18/12/2025).
Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Adil Al Hasan, menilai kejadian tersebut merupakan bagian dari maraknya kekerasan terhadap jurnalis, terutama saat meliput isu sensitif.
Sebagaimana diketahui, melalui keterangan tertulis resmi, CNN Indonesia menyampaikan bahwa penarikan konten liputan bencana Aceh di kanal media sosial dilakukan karena dinilai rentan disalahgunakan. Keputusan tersebut diambil tanpa tekanan dan sepenuhnya merupakan sikap redaksi.
Ia menilai langkah yang diambil CNN Indonesia ditimbang setelah terjadinya penarikan kartu identitas jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia oleh Istana Negara setelah bertanya terkait Makan bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo. Menurutnya hal ini merupakan pola yang berulang.
“Jadi, apa yang terjadi sebenarnya itu pola yang terus berulang, bentuknya bisa sensor, itu masuknya sensor karena dia tidak memukul Irine secara langsung ataupun yang sifatnya yang fisik tapi itu langsung ke redaksi,” ujarnya kepada ASPIRASI pada Jumat, (26/12/2025).
Adil memaparkan upaya intimidasi baik secara langsung maupun tidak langsung berbahaya bagi ketepatan informasi yang diterima publik, sebab menurutnya melalui intimidasi terhadap media dan jurnalis masyarakat hanya menerima informasi satu arah yang menguntungkan pemerintah.
“Tapi ada informasi yang lain, yaitu pemerintah telat, kemudian di sana banyak orang masih kelaparan, tapi di TV yang dimunculkan (Aceh) sudah dikasih bantuan dan segala macam. Jadi yang paling dirugikan sebenarnya ketika jurnalis dihalang-halangi adalah publik dalam mendapatkan informasi,” sambungnya.
LBH Pers Ungkap Dugaan Sensor Diri dalam Penarikan Konten CNN Indonesia
Menilik persoalan ini, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Chikita Edrini Marpaung, menilai alasan penarikan konten tersebut kurang jelas karena tidak disertai penjelasan terbuka terkait dasar keputusan yang diambil.
Ia memandang hal ini berkaitan dengan rasa takut dan kekhawatiran perusahaan media terhadap potensi persoalan hukum yang justru bertentangan dengan fungsi jurnalis dan karya jurnalistik sebagai sarana penyampaian informasi. Oleh karena itu, self-censorship bahkan dilakukan oleh medianya sendiri.
“Karena dinilai mereka (perusahaan media) takut atau khawatir itu akan menjadi persoalan hukum. Padahal sebenarnya, itu merupakan salah satu informasi yang harus diketahui oleh publik karena fungsinya jurnalis dan karya jurnalistik adalah menyuarakan isu-isu yang memang tidak terdokumentasi atau tidak dihadirkan kepada publik,” jelasnya kepada ASPIRASI pada Senin, (12/01).
Chikita menjelaskan LBH Pers mencatat secara kuantitatif setidaknya 96 peristiwa dan jumlahnya 149 korban sepanjang tahun 2025 terkait penyerangan saat peliputan aksi, serangan saat peliputan bencana nasional, dan sebagainya.
Lebih lanjut, Ia menilai bahwa yang terjadi terhadap Irine merupakan bentuk penghalang-halangan informasi dan kerja jurnalistik tersebut menyalahi ketentuan konstitusi tentang akses informasi serta Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Memang penghalang-halangan terhadap akses informasi, yang sebetulnya ini dijamin bukan hanya oleh konstitusi Pasal 28F yang secara khusus tentang akses informasi, tetapi juga Undang-Undang Pers Pasal 8 itu menjamin tidak boleh ada penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik,” sambungnya.
Di sisi lain, Chikita berharap insiden serupa tidak terulang di masa mendatang agar perusahaan media tetap berani menyiarkan fakta di lapangan.
“Jangan sampai upaya untuk self-censorship seperti ini jadi cenderung menghalang-halangi fakta yang ada di lapangan dan kemudian menjadi preseden buruk ke depannya, sehingga perusahaan media cenderung diam,” tutur Chikita.
Sebagai penutup, Chikita mengaku bahwa pihaknya belum menerima pengaduan dari CNN Indonesia maupun Irine Wardhanie. Kendati demikian, LBH Pers tetap merespons dengan menerbitkan rilis publik yang mengecam praktik self-censorship.
Reporter: Anita, Mg & Amelia, Mg
Editor: Ghasya
