KBGO Kian Mencabik Ruang Aman Perempuan

CategoriesOpiniTagged , ,

Penulis : Tim Redaksi LPM ASPIRASI

Ilustrasi : ASPIRASI

Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) kembali menampakkan wajahnya. Muncul kesaksian dari seorang mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) yang mengalami pemalsuan identitas disertai manipulasi narasi personal. 

Hal tersebut diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa Prodi Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan menambah deretan kasus serupa yang terus berulang. 

Kasus ini bermula ketika korban menerima pesan dari akun anonim di Instagram pada November 2025 yang mengungkapkan adanya kejanggalan pada status WhatsApp milik terduga pelaku. Dalam unggahan tersebut, pelaku membagikan foto bersama korban dengan disertai narasi yang menggambarkan seolah keduanya memiliki hubungan dekat. Bahkan, pelaku mengeklaim keduanya merupakan pasangan suami istri dan menyebut korban sedang hamil.

Faktanya, interaksi antara korban dan pelaku terjadi hanya dalam konteks akademik. Namun, foto tersebut disalahgunakan dan dikombinasikan dengan gambar dari internet serta pemalsuan identitas korban untuk membangun narasi fiktif. Kasus ini mencuat ke publik setelah korban membagikan kesaksiannya pada laman X (sebelumnya Twitter).

Ketika identitas seseorang dipalsukan, relasi personal direkayasa, bahkan tubuhnya dinarasikan seolah berada dalam kondisi tertentu, di situlah batas antara ruang pribadi dan publik dilanggar secara serius. Praktik ini tidak bisa lagi dianggap sepele, melainkan bentuk kontrol dan objektivitas terhadap tubuh serta identitas perempuan yang masih kerap diremehkan di ruang digital. 

Kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi, bukan pula kali kedua, kesepuluh, keseratus, bahkan keseribu. Kasus serupa telah terjadi ratusan ribu kali. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan 2024 mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan melonjak 9,77 persen dibanding dari tahun sebelumnya. Lonjakan signifikan terlihat pada Kasus KGBO yang melonjak 40,8 persen dengan bentuk beragam mulai dari online threats (ancaman daring), cyber sexual harassment (pelecehan seksual berbasis siber), malicious distribution (penyebaran konten pribadi), sexploitation (eksploitasi seks), pelanggaran privasi, hingga penipuan.

Lebih lanjut, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat 2.382 laporan KGBO sepanjang 2025, meningkat sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya. Mayoritas kasus terjadi di platform yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari, yakni WhatsApp, dengan 1.454 laporan.

Sumber : databoks

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ini menunjukkan pola yang terus berulang lantaran adanya pembiaran. KGBO bukan hanya soal teknologi, melainkan soal relasi kuasa. Pelaku merasa memiliki kontrol untuk membentuk narasi, sementara korban dipaksa menanggung konsekuensi sosial dari sesuatu yang tidak pernah ia lakukan. Dalam situasi ini, tubuh dan identitas perempuan kembali diposisikan sebagai objek yang bisa dipelintir sesuka hati.

Lebih jauh, Rani, dkk (2025), dalam kajian berjudul  “Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Konteks Misogini dan Seksisme pada Media Sosial X (Twitter)” menunjukkan bahwa KBGO tumbuh subur dalam kultur misogini dan seksisme yang sudah lama mengakar. Media sosial kemudian menjadi media baru yang memperkuat dan menyebarkan praktik tersebut. 

Ketika ujaran seksis dan misogini terus beredar tanpa konsekuensi, maka ruang digital secara tidak langsung melegitimasi kekerasan. Dalam konteks ini, KGBO bukan lagi penyimpangan, melainkan gejala dari budaya yang terus direproduksi dan dibiarkan.

Di sisi lain, tingginya penetrasi internet di Indonesia memperlihatkan kontradiksi yang tajam. Nafizha, dkk (2025), dalam penelitian berjudul “Isu Kekerasan Berbasis Gender di Era Digital: Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Pencegahan di Lingkungan Keluarga” lebih dari 175 juta pengguna internet dan 160 juta pengguna aktif media sosial. 

Ironisnya, semakin luas akses internet, semakin besar pula potensi terjadinya kekerasan, terutama bagi perempuan. Penelitian tersebut menegaskan bahwa perempuan menjadi kelompok paling rentan akibat konstruksi sosial yang sejak awal mengobjektifikasi mereka. Bahkan dalam banyak kasus yang terjadi, pelaku justru berasal dari lingkar terdekat korban. Hal ini menegaskan bahwa KBGO bukan sekadar kejahatan anonim di ruang digital, melainkan perpanjangan dari relasi kuasa yang telah ada di dunia nyata.

Dampak yang ditimbulkan pun tidak sederhana. Studi oleh Nafizha, dkk., menunjukkan bahwa korban KGBO kerap mengalami trauma psikologis, mulai dari kecemasan, depresi, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD).  Artinya, kekerasan ini tidak berhenti di ruang digital, tetapi turut masuk ke ruang hidup korban hingga memengaruhi cara mereka melihat diri sendiri, orang lain, bahkan dunia di sekitarnya.

Persoalan semakin kompleks ketika masuk ke ranah hukum. Secara normatif, Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pornografi, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Namun, sebagaimana disorot dalam artikel HukumOnline berjudul “Perjalanan Instrumen Hukum dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia” regulasi yang ada masih bersifat parsial dan cenderung tertinggal dari perkembangan bentuk kekerasan di ruang digital.

Masalah tidak berhenti pada aspek regulasi. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Penanganan kasus KGBO di lapangan masih terbentur dengan persoalan klasik seperti sulitnya pembuktian digital, keterbatasan kapasitas aparat, hingga kompleksitas mengidentifikasi pelaku anonim. 

Dalam studi “Kekerasan Berbasis Gender Online terhadap Perempuan: Dampak Psikologis dan Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital” disebut bahwa bukti digital sangat rentan dihapus atau dimanipulasi. Proses verifikasi memerlukan keahlian forensik digital yang belum merata, terlebih ketika data tersimpan dalam server luar negeri yang melibatkan yurisdiksi lintas negara.

Situasi ini diperparah oleh fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa proses hukum belum sepenuhnya berpihak pada korban. Dilansir dari Magdalene, anggota SAFEnet, Shinta, membagikan pengalamannya saat mendampingi korban penyebaran konten intim non-konsensual. Laporan yang diajukan ke kepolisian tidak ditindaklanjuti, sementara proses pendampingan hukum berjalan lamban tanpa kejelasan. 

Di tengah kondisi tersebut, korban akhirnya mengakhiri hidupnya. Peristiwa ini menjadi penanda bahwa kegagalan sistem bukan hanya soal hukum yang mandek, tetapi juga menyangkut keselamatan korban.

Persoalan lain muncul dari tuntutan pembuktian yang dibebankan kepada korban. Tidak sedikit laporan terhenti karena korban tidak mampu mengidentifikasi pelaku, lokasi, atau jejak digital secara rinci. Dalam praktiknya, keterbatasan ini justru diposisikan sebagai kelemahan korban. Bahkan, terdapat kasus di mana laporan ditolak dengan alasan proses hukum berpotensi memperluas penyebaran konten. Alih-alih mendapat perlindungan, korban justru dihadapkan pada situasi yang membuatnya memilih untuk menyerah.

Ditengah situasi ini, berdasarkan artikel berjudul “Kekerasan Berbasis Gender Online Naik 25 Persen di 2025, SHECURE Soroti Rendahnya Pelaporan” oleh Kapparini, menjelaskan bahwa angka pelaporan KBGO  jauh lebih kecil dibanding jumlah kasus yang terjadi di lapangan. Hal ini disampaikan pada sesi gelar wicara Launch SHECURE yang diadakan di Jakarta. Berdasarkan data pemerintah melalui data Komnas Perempuan dan catatan pendampingan kasus, jumlah korban KBGO jauh lebih besar dibandingkan yang melapor.

Belum tercipta ruang pelaporan yang aman dan berpihak pada korban menjadi salah satu penyebab utama. Dalam banyak kasus, korban justru dihadapkan praktik victim blaming (menyalahkan korban) melalui pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan. Selain itu, rasa malu dan kekhawatiran akan mempermalukan keluarga, serta ketakutan dikriminalisasi balik menjadi alasan kuat mengapa korban memilih diam. Ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum juga memperkuat kecenderungan ini, meskipun regulasi telah tersedia.

Persoalan hukum memang menunjukkan adanya celah, baik dari sisi regulasi maupun implementasi. Namun, membatasi persoalan KBGO hanya pada hukum justru berisiko menyederhanakan masalah. Kekerasan tumbuh dari sesuatu yang lebih dalam, seperti cara pandang yang masih menormalisasi kontrol terhadap tubuh dan identitas perempuan, serta budaya yang kerap membiarkan batas-batas tersebut dilanggar.

Lebih jauh, selama budaya tersebut terus direproduksi, KBGO akan terus menemukan ruangnya. Dengan demikian, kasus-kasus yang muncul bukan lagi sekadar insiden individual, melainkan cerminan dari ruang digital yang belum aman dan budaya yang masih permisif terhadap kekerasan.

Sebagai media mahasiswa, kami memandang bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan berhenti hanya sebagai konsumsi informasi semata. Harus ada keberanian untuk mengubah cara pandang. Apa yang terjadi di ruang digital tetap memiliki konsekuensi di dunia nyata. Bahwa setiap identitas, setiap tubuh, memiliki batas yang tidak bisa dilanggar.

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *