Di tengah situasi darurat banjir dan longsor Sumatera, pemerintah memutuskan menolak tawaran bantuan asing karena menganggap mampu mengatasinya. Kendati begitu, bendera putih berkibar di lokasi bencana menjadi lambang penderitaan yang terus berlarut.
Aspirasionline.com — Dalam kondisi darurat bencana yang terjadi pada akhir November 2025 di beberapa wilayah pulau Sumatera, pemberian bantuan logistik yang hendak dikirimkan negara asing ditolak pemerintah dengan alasan kemandirian bangsa.
Diketahui, Presiden Prabowo pada Senin, (15/12/2025) menyatakan dirinya telah menerima tawaran bantuan dari sejumlah pemimpin negara untuk penanganan bencana di Sumatera. Namun, pemerintah memutuskan menolak bantuan tersebut karena menilai Indonesia mampu mengatasi situasi secara mandiri.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Davilla Prawidya Azaria, membagikan pandangannya terkait penanganan bencana bukan soal kemandirian bangsa, melainkan soal pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) para korban yang dalam situasi darurat harus menjadi prioritas utama negara.
“Ini adalah permasalahan Hak Asasi Manusia yang mana dalam situasi darurat, seharusnya Hak Asasi Manusia itu diutamakan,” tegas Davilla.
Davilla menjelaskan bahwa persoalan utama peristiwa ini bukan terletak pada keputusan menerima atau menolak bantuan, melainkan pada dampak yang muncul setelah kebijakan tersebut diterapkan.
Jika penanganan bencana berjalan lambat atau tidak mampu menjangkau kebutuhan korban, kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan terhadap pelanggaran HAM.
“Maka di sini sebetulnya Indonesia bisa dibilang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan melakukan penolakan (bantuan negara asing) tersebut. Karena lagi-lagi hukum tidak bisa dilihat dari tindakannya, tetapi juga dampaknya,” tuturnya.
Menurut Davilla, kelalaian negara yang mengakibatkan bertambahnya jumlah korban yang berjatuhan dalam bencana tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya melalui gugatan terhadap negara.
Ia juga menambahkan, kelalaian negara yang dianggap melanggar HAM dapat dilihat dari bagaimana prosedur maupun mitigasi bencana tersebut dijalankan.
“Pembuktian bahwa negara memang semacam melalui SOP (Standard Operating Procedure)-nya, kemudian melalui prosedur atau mitigasi bencana alamnya, ternyata itu berbelit yang kemudian mengakibatkan semakin banyak korban jatuh di bencana tersebut,” pungkas Davilla.
Bentangkan Bendera Putih, Masyarakat Tunjukkan Kepasrahan atas Kondisi yang Terjadi
Menurut Davilla, terdapat realitas pahit di daerah terdampak yang bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan pemerintah. Fenomena pengibaran bendera putih oleh warga mulai bermunculan sekitar dua minggu setelah banjir besar melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Berlandaskan perspektif Hukum Humaniter Internasional (HHI), Davilla, menyebut kondisi tersebut sebagai unnecessary suffering (penderitaan yang tidak perlu). Istilah ini merujuk pada situasi ketika penderitaan korban meningkat karena respons yang tidak segera atau tidak tepat dari pihak yang memiliki kewenangan.
“Pemerintah itu memiliki semua sumber daya, baik Sumber Daya Manusia (SDM), finansial, maupun prasarana. Penanganan pengungsi, evakuasi, pembukaan jalur, hingga pemberian bantuan sebenarnya bisa dilakukan secara bersamaan. Klaim (mampu) itu seharusnya ditunjukkan dari situ (sumber daya yang dimiliki),” jelas Davilla.
Disaat yang sama, masyarakat korban bencana masih harus bertahan di tengah keterbatasan kebutuhan dasar seperti air bersih, makanan, dan tempat tinggal yang layak.
Davilla menilai di tengah kondisi tersebut maka simbol pembentangan bendera putih dapat mencerminkan kondisi psikologis masyarakat yang telah mencapai titik kepasrahan dan frustasi akibat bantuan yang tidak kunjung datang.
“Bendera putih itu juga bisa kita maknai sebagai simbol akumulasi yang artinya mereka frustrasi, depresi, dan juga sudah sangat menyerah dengan keadaan,” tambahnya.
Lebih dari itu, ia menambahkan bahwa pengibaran bendera putih dapat dimaknai pula sebagai upaya warga menarik perhatian publik yang lebih luas terhadap kondisi nyata di lapangan.
“Kemudian di lain sisi, bendera putih itu juga digunakan sebagai upaya menarik perhatian internasional atau media internasional bahwa kondisi nyata di sini tidak seperti pernyataan pemerintah yang dianggap mampu,” pungkas Davilla.
Ilustrasi: ASPIRASI/Alma
Reporter: Alma, Mg. | Editor: Fadhel
