MPM Tinjau Ulang Regulasi Pemakzulan Ketua dan Wakil Ketua BEM UPNVJ

CategoriesBerita UPN

Melalui program Kunjungan Kerja II, MPM membahas mengenai PERKEMA Pemakzulan Ketua dan/atau Wakil Ketua BEM UPNVJ. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa MPM memutuskan akan berfokus pada aturan yang berlaku dan mengevaluasi efektivitasnya. 

Aspirasionline.com – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) menyelenggarakan Kunjungan Kerja II yang dihadiri oleh sejumlah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pada Sabtu, (20/9) di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Pondok Labu.

Pertemuan ini digelar guna menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dan membahas amandemen beberapa Peraturan Keluarga Mahasiswa (PERKEMA), salah satunya adalah PERKEMA Pemakzulan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPNVJ. 

Mirza Athaya Ghaisan Hakeem, selaku Kepala Badan Legislasi (Baleg) MPM UPNVJ, menjelaskan bahwa sejak awal dalam Program Legislasi (Proleg) sudah memuat rencana pembahasan PERKEMA Pemakzulan Ketua dan/atau Wakil Ketua BEM. Namun, pembahasan tersebut diurungkan lantaran sudah ada regulasi serupa yang dimuat dalam PERKEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang BEM. 

“PERKEMA Pemakzulan Ketua BEM yang kami canangkan untuk dijadikan sebuah PERKEMA itu kami batalkan, karena Peraturan Pemakzulan Ketua BEM itu sudah ada di Peraturan PERKEMA Ketua BEM tahun 2021,” ujar Mirza pada Sabtu, (20/9).

Sayupnya sosialisasi yang telah dilakukan selama ini, membuat Kema merasa asing dengan kehadiran regulasi pemakzulan Ketua dan/atau Wakil Ketua BEM yang telah lama dibuat, sehingga mendorong MPM untuk memperkenalkan kembali peraturan tersebut.

MPM Fokus Sosialisasi dan Optimalkan Aturan Yang Sudah Ada

Mirza mengungkapkan, berdasarkan PERKEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang BEM, pemberhentian dapat diajukan atas lima indikator, yakni apabila terbukti melanggar hukum pidana, melanggar Peraturan Dasar (Perdas) Kema, tergabung dalam partai politik (parpol), berhalangan tetap, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemimpin BEM.

Nah, ketika hal itu (pelanggaran kode etik BEM) ada, maka bisa diajukan untuk Musyawarah Besar Luar Biasa (MUSLUB) untuk pemberhentian Ketua BEM. Usulan pemberhentian bisa diajukan oleh BEM UPN “Veteran” Jakarta ataupun oleh mahasiswa-mahasiswa lainnya di luar BEM UPN “Veteran” Jakarta,” jelas Mirza.

Permohonan Kema tersebut dapat disampaikan kepada perwakilan anggota MPM dengan menunjukkan setidaknya dua bukti. Selain itu, pemakzulan Ketua BEM juga bisa diproses secara langsung oleh MPM apabila menemukan suatu pelanggaran selama pengawasannya terhadap Ketua BEM, tidak peduli seberapa lama masa jabatan yang tersisa.

Setelah laporan masuk dan diteruskan oleh MPM, maka akan dilanjutkan oleh Mahkamah Mahasiswa (MM) untuk menyelidiki dan melakukan sidang atas dugaan pelanggaran. Keputusan sidang MM ini akan dibawa ke Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa (MBMLB) yang tidak hanya dilakukan satu kali serta akan dihadiri seluruh Kema.

“Misalkan MBMLB pertama itu untuk menurunkan, kemudian ada rapat dan sebagainya, adanya calon, kemudian calon tersebut dilakukan fit on properties (uji kelayakan) dulu oleh MPM UPN “Veteran” Jakarta, kemudian baru bisa untuk ditetapkan dalam MBMLB UPN “Veteran” Jakarta,” jelas Mirza.

Mekanisme pemberhentian Ketua dan/atau Wakil Ketua BEM itu sendiri harus disetujui setidaknya oleh 50% + 1 dari keseluruhan jumlah organisasi intra kampus yang ada termasuk organisasi dari fakultas.

Kendati demikian, Mirza mengungkapkan masih terdapat kekurangan pada PERKEMA yang tersedia, karena Kema tidak difasilitasi wadah resmi untuk mengajukan laporan pelanggaran Ketua atau Wakil Ketua BEM.

“Aku melihat seharusnya MPM UPN “Veteran” Jakarta itu mengeluarkan sebuah formulir khusus yang dia (MPM) masukkan ke dalam website (situs)-nya, mengenai formulir untuk pelanggaran Ketua BEM atau Wakil Ketua BEM,” ungkapnya kepada ASPIRASI pada Jumat, (26/9).

MPM merencanakan untuk fokus mengawasi PERKEMA pemakzulan Ketua dan/atau Wakil Ketua BEM yang sudah ada guna meninjau efektivitasnya lebih lanjut. Hasil pengawasan terhadap regulasi ini yang kemudian akan mendasari adanya perubahan atau pengembangan di masa yang akan datang.

“Jika itu ternyata efektif, maka kami akan cukup menggunakan PERKEMA BEM tersebut. Jika itu tidak efektif, maka kami akan coba amendemen PERKEMA BEM-nya yang Pasal 25 tersebut untuk kita masukkan-masukkan ayat-ayat yang sekiranya kurang,” pungkas Mirza.

 

Foto: PERKEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang BEM

Reporter: Reisha Febriliana | Editor: Rara Siti

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *