UPNVJ Tetapkan Pembelajaran Jarak Jauh Hingga Juli
Akibat penularan coronavirus disease (Covid-19) yang makin meluas, UPNVJ menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga akhir semester genap.
Aspirasionline.com – Kamis, (26/3) Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29/UN61.0/SE/2020 tentang Penetapan Masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020. SE tersebut merupakan lanjutan dari SE Nomor 23/UN61.0/SE/2020 Perihal Tindakan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan UPNVJ.
Dalam SE sebelumnya, UPNVJ telah mengumumkan secara resmi untuk mengganti pembelajaran tatap muka menjadi PJJ per 23 Maret. Hal ini guna mendukung langkah pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia
Selang dua minggu setelahnya, rektorat mengeluarkan SE lanjutan yang menegaskan bahwa PJJ berlangsung hingga semester genap berakhir, yakni 15 Juli 2020. SE ini dikeluarkan terkait dengan keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) tentang perpanjangan status darurat wabah coronavirus disease (Covid-19) di Indonesia.
Dalam SE itu juga disebutkan bahwa pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), dan Pembimbingan/Ujian Tesis/ Skripsi/ Tugas Akhir dilakukan secara daring dengan jadwal yang sudah ditentukan. Fakultas juga diberikan kebebasan untuk membuat aturan terkait ujian tesis/ skripsi/ tugas akhir secara daring sesuai dengan kekhasan masing-masing fakultas.
Selain itu juga dijelaskan bahwa sejalan dengan kebijakan PJJ, dosen akan melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dari rumah masing-masing. Nantinya kegiatan tersebut akan dilaporkan sesuai format yang diterapkan serta wajib hadir di kampus apabila mendapat penugasan dari pimpinan prodi, fakultas atau universitas.
Pengelelola prodi/ fakultas dan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) akan melakukan proses monitoring dan evaluasi sesuai standar yang diterapkan agar PJJ berjalan secara efektif, benar, dan terkendali.
Reporter: Shafa Mg.| Editor: M. Faisal Reza