Diskusi Terbuka Mahasiswa : Kontraproduktif Tertutupnya Pembahasan RKUHP
Mahasiswa bersama buruh melakukan diskusi terbuka terkait RKUHP di depan Gedung DPR MPR. Diskusi terbuka tersebut merupakan tanggapan atas tertutupnya pembahasan RKUHP.
Aspirasionline.com – Kamis, (14/07) kemarin, puluhan mahasiswa gabungan dari kampus Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Universitas Paramadina, Universitas Siliwangi, Universitas Pancasila, Universitas Islam Negeri Jakarta menggelar aksi di depan gedung DPR MPR, Senayan. Aksi tersebut juga dihadiri oleh para buruh dan perwakilan Konsorium Pembaruan Agraria (KPA).
Aksi ini tidak berjalan seperti biasanya lantaran dilaksanakan dengan konsep diskusi terbuka. Massa aksi mengadakan diskusi untuk membahas tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan kaitannya dengan kebebasan masyarakat untuk bersuara.
Pemilihan diskusi terbuka sebagai konsep aksi hari itu merupakan sebuah refleksi dari rangkaian gerakan mahasiswa dalam melakukan penolakan terhadap RKUHP. Selain itu, diskusi terbuka ini juga menjadi suatu bentuk kritik atas lembaga legislatif yang terkesan tertutup dalam pembahasan RKUHP.
“Aksi kami hari ini adalah untuk mengisi kekosongan dan juga untuk menjadi kontraproduktif daripada (pembahasan, red.) RKUHP,” terang Ghatfhan Hanif salaku mahasiswa UPNVJ yang hadir pada aksi kala itu, (14/7).
Diskusi yang seharusnya dimulai pada pukul 15.00 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), pada akhirnya diundur hingga pukul 17.00 WIB. Mundurnya jadwal diskusi terbuka hari itu disebabkan oleh dua hal. Yang pertama adalah adanya aksi lain yang berlangsung di depan Gedung DPR MPR, serta sempat terjadinya miskomunikasi antara massa aksi.
“Tadi sebelum kita diskusi ada aksi yang lain jadi untuk menghormati aksi lain kita menunggu mereka selesai,” jelas Linda Dewi Rahayu, salah satu perwakilan KPA.
Linda juga menjelaskan pandangannya bahwa semua pihak bisa terkena getah dari adanya RKUHP. Ia juga menambahkan, bahwa hukum seharusnya mengayomi, bukan malah bersifat sewenang-wenang.
“Isi RKUHP kenapa kalian semua bisa kena karena kalian semua berisik,” tegas Linda.
Belum lama diskusi berlangsung, sekitar pukul 17.50 WIB pihak kepolisian meminta massa aksi untuk membubarkan diri. Mereka beralasan bahwa jalannya diskusi sudah melewati tenggat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari kejauhan nampak dua mobil polisi yang berjaga-jaga di belakang barisa massa aksi. Bahkan pihak kepolisian juga sempat ingin membawa seorang mahasiswa bernama Dayat ke Polda jika massa aksi tidak juga bubar.
“Penyampaian aspirasi di muka umum kamu harus ikut aturan” tegas salah satu pihak kepolisian yang enggan menyebutkan identitasnya kepada perwakilan massa aksi.
Pihak mahasiswa sempat melakukan penawaran agar jalannya diskusi bisa berlangsung hingga pukul 20.00 WIB, tetapi ditolak. Namun massa aksi tetap memutuskan untuk berdiam di tempat dan melanjutkan aksi. Hingga akhirnya massa membubarkan diri pada pukul 19.00 WIB.
Selain kegiatan diskusi, massa yang hadir juga melakukan aksi lilin. Aksi lilin tersebut dinilai merupakan perumpamaan dari duka cita atas tindakan anggota dewan terhadap masyarakat. Juga sebagai simbol solidaritas terhadap lima pejuang RKUHP yang telah wafat.
Ghatfhan Hanif mengungkapkan bahwa aksi tersebut adalah bentuk upaya mencerahkan atas tindakan anggota dewan yang gelap. Dalam hal ini mereka melakukan pembahasan RKUHP secara tertutup.
“Dimana yang kita lihat sekarang ini, lilin itu cerah kan, lilin itu menerangi yang gelap. Kita lihat pemerintah dan Anggota DPR RI sudah gelap mata, gelap hati, bahkan gelap telinga,” ungkap Ghatfhan pada Aspirasi.
Setelah menyelesaikan rangkaian kegiatan, aksi pun diakhiri dengan diiringi nyanyian oleh massa aksi. Massa aksi kemudian membubarkan diri sekitar pukul 19.00 WIB.
Reporter: Teuku Farrel, Tiara Ramadanti. | Editor: Vedro Imanuel.