Komnas Perempuan Menolak Permohonan Judicial Review Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

CategoriesNasional

Komnas Perempuan merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk menolak uji materiil dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 secara keseluruhan. Dalam pengawal pemutusan judicial review, Komnas Perempuan menyerahkan naskah amicus curiae atau sahabat peradilan kepada majelis sebagai bahan pertimbangan pemutusan.

Aspirasionline,com – Selasa (22/03), sebagai lembaga yang dimandatkan dalam penyelesaian kekerasan seksual termasuk di perguruan tinggi, pengesahan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)  di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi angin segar bagi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Namun, banyaknya pihak yang melakukan permohonan judicial review terhadap Permendikbudristek tentang PPKS membuat Komnas Perempuan melakukan pemeriksaan dan penelaahan terhadap permohonan tersebut untuk memastikan penanganan kekerasan seksual mendapatkan dukungan.

Melalui Konferensi Pers mengenai “Penyikapan Komnas Perempuan Terkait Permohonan Judicial Review Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia”. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menjelaskan bahwa Permendikbudristek tentang PPKS ini telah memenuhi seluruh aturan dari perundang-undangan.

Permohonan uji materil terhadap Pasal 5 ayat 2 huruf b,f,g,h,j,l dan m, yang memuat frasa “Tanpa Persetujuan Korban” terdapat kekeliruan. “Menyatakan frasa tanpa persetujuan korban sebagai pembuka perilaku perzinanan menunjukan ketidakpaham pada persoalan kekerasan seksual serta terdapat kekeliruan, karna ditafsirkan secara terbalik,” jelas Andy pada Konferensi Pers Komnas Perempuan (22/03).

Lebih lanjut, Andy menuturkan bahwa frasa “Tanpa Persetujuan Korban” yang didalihkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Dengannya, Komnas Perempuan menolak permohonan Judicial Review. Penolakan menjadi wujud penegasan negara tentang tanggung jawab untuk mengadakan ruang aman sekaligus menjalankan amanat konstitusi tentang hak rasa aman terutama bebas dari kekerasan seksual, termasuk di Perguruan Tinggi.

“Untuk mengawal judicial review Permendikbudristek tentang PPKS, kami (Komnas Perempuan, red) telah menyusun naskah amicus curiae, yang telah diserahkan kepada majelis sebagai pertimbangan pemutusan judicial review.” tuturnya.

Melalui amicus curiae, Komnas perempuan berpandangan bahwa judicial review yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) tidak memenuhi syarat sebagai pemohon judicial review.

Pembaharuan Mekanisme Uji Materiil

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menegaskan beberapa hal yang menjadi persoalan ketidaksesuai dengan pihak pemohon yang bukan merupakan subyek dari pengaturan Permendikbudristek tentang PPKS.

“LKAAM termasuk organisasi masyarakat, sedangkan didalam permohonannya mendalilkan sebagai perwakilan anggota komunitas hukum adat, serta pemohon (LKAAM, red) tidak memiliki kerugian atas pemberlakuan Permendikbudristek tentang PPKS,” tegas Ami.

Lebih lanjut, Ami menjelaskan bahwa diperlukan pembaharuan mekanisme uji materiil perundang-undangan di bawah undang-undang Mahkamah Agung (MA).

“Seharusnya mekanisme hukum acara untuk uji materiil di MA, merujuk pada hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang kepada para pihak terkait,” jelasnya kemudian.

Untuk itu, Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa hal terhadap uji materiil di MA, yaitu MA menolak permohonan uji materiil permen PPKS secara keseluruhan, memperbaharui pemeriksaan uji materiil menjadi terbuka dan mendengarkan pandangan pihak terkait yang terdampak langsung maupun tidak dari pemberlakuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini pihak kami (Komnas Perempuan, red) hanya dapat mengirimkan keterangan tertulis sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan karena hanya mekanisme itu yang tersedia,” tuturnya.

Ami juga berharap, seluruh jaringan akademisi dan masyarakat sipil untuk berkontribusi memberikan pemikirannya terhadap peraturan perundang-undangan yang diuji. Senada dengan Ami, Andy berharap para korban, penyintas, dan pendamping korban dapat saling menguatkan dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual, termasuk dalam lingkungan perguruan tinggi.

“Untuk seluruh korban, penyintas, dan pendamping, dapat terus berpegangan erat untuk hal ini (penyelesaian kasus kekerasan seksual, red),” tutupnya pada akhir Konferensi Pers.

 

Reporter: Rahmi Anisah. | Editor: Tegar Gempa.

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *