Pentingnya Pendampingan Bagi Korban Kekerasan Pada Perempuan

Forum Akademika

Melonjaknya kasus kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi, membuat Samahita berkolaborasi dengan LBH Bandung menerbitkan buku panduan Pendampingan Dasar Kasus Kekerasan terhadap Perempuan.

Aspirasionline.com – Berangkat dari terbatasnya sarana pelaporan dan pendampingan bagi korban kekerasan pada remaja, Samahita lahir sebagai wadah bagi anak muda dengan kepedulian yang sama dalam isu kekerasan seksual. Berdiri sejak tahun 2015, status Samahita pun berubah menjadi komunitas berbadan hukum dengan terbentuknya Yayasan Samahita pada Februari 2021.

Lantas, di umurnya yang genap berusia enam tahun, Samahita bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengadakan dialog sore bertajuk “Apa yang Harus Kamu Lakukan Ketika Jadi Korban Kekerasan”. Launching buku Panduan Pendampingan Dasar Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan yang disusun oleh Samahita dan LBH Bandung, juga turut memeriahkan perayaan hari jadi tersebut.

Direktur Samahita, Bunga Astuti menjelaskan bahwa buku panduan tersebut ditujukan bagi masyarakat umum, khususnya para pendamping. Tujuannya, agar lebih mengetahui definisi kekerasan terhadap perempuan. “Apa yang harus dilakukan saat bertemu dengan kasus kekerasan baik sebagai korban maupun pendamping, dan bagaimana cara menanganinya,” lanjut Bunga pada Selasa, (16/02).

Pendampingan Berperspektif Korban

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi 2020 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Siti menambahkan, sampai November 2020, kasus yang diterima Komnas Perempuan mencapai angka 2.026 kasus, dengan 226 diantarannya bukan kasus berbasis gender.

“Hal tersebut menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, yang hanya menerima sebanyak 1.419 kasus,” tutur Siti.

Melambungnya kasus kekerasan terhadap perempuan selama pandemi, menjadi alasan bagi Direktur LBH Bandung, Lasma Natalia dan Koordinator Penyusun Buku Panduan, Ressa Ria Lestari menggarap buku panduan tersebut. Selain itu, keduanya juga melihat adanya kebutuhan pengetahuan dan informasi bagi masyarakat khususnya pendamping kekerasan seksual atau kekerasan pada umunya.

“Buku ini menjelaskan tidak hanya pendampingan hukumnya saja, tetapi juga bagaimana melakukan pendampingan sosial untuk korban,” ujar Lasma.

Ressa pun melanjutkan, bahwa buku tersebut didasarkan pada pengalaman LBH Bandung dan Samahita selama 6 tahun dalam menangani pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan. Juga sebagai upaya untuk membantu korban dengan kerja komprehensif yang berperspektif korban.

“Pendampingan beperspektif korban ini menjadi penting, karena dapat meminimalisir munculnya trauma baru pada saat pendampingan,” tambah Ressa.

Di dalam buku berjumlah 78 halaman itu, terdapat beberapa prinsip yang dipakai dalam pendampingan. Diantaranya, keadilan transformatif, feminisme, dan restorative justice. Tak hanya itu, pembahasan seperti seberapa penting perlindungan korban dan pendamping kasus, apa saja yang harus dilindungi, etika pendampingan, cara memverifikasi kasus, juga mengenai batas-batas dalam kerja pendampingan pun terangkum dalam buku yang diterbitkan oleh LBH Bandung ini.

Menutup rangkaian panjang dari acara itu, Ressa berharap bahwa buku tersebut bisa dijadikan sebagai alat atau pegangan oleh siapapun dalam melakukan kerja pendampingan bagi korban kekerasan terhadap perempuan.

“Sehingga korban dapat memperoleh haknya dalam menerima rasa aman dan pemulihan,” akhiri Ressa.

Buku Panduan Pendampingan Dasar Kasus Kekerasan terhadap Perempuan tersebut, dapat diakses melalui link yang tertera pada bio Instagram LBH Bandung dan Samahita.

Reporter: Kamelia Mg | Editor: Satrio Agassi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *