Menilik Resolusi Permasalahan Pemira
Kecewa atas pencabutan hak kampanye individu dalam Pemilihan Raya (Pemira) pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nomor urut satu menyayangkan sistemasi pengeluaran surat putusan oleh panitia pengawas (panwas).
Aspirasionline.com – Agenda debat beberapa waktu lalu masih menyisakan persoalan yang belum sepenuhnya usai. Perdebatan yang terjadi sebelum dimulainya debat oleh salah satu pasangan calon (paslon) beserta tim sukses dan para simpatisannya dengan pihak panitia masih belum menemui titik temu.
Rifqi Adyatma, calon Ketua BEM nomor urut satu mengatakan bahwa kekacauan yang terjadi pada debat terbuka kemarin merupakan bentuk kekecewaan mengenai penjatuhan hukuman terhadap paslon nomor urut satu oleh panwas. Surat putusan yang dimaksud ialah Surat Putusan Nomor 001/P.1/P.PANWAS PEMIRA/2022 yang dikeluarkan panwas pada (07/11) lalu.
“Keluarga Mahasiswa (KEMA) menjadi resah ketika panwas mengeluarkan surat keputusan yang menurut KEMA dan gue pribadi cacat secara administratif dan prosedural,” terang Rifqi kepada APSIRASI pada Sabtu, (15/11).
Rifqi juga menekankan bahwa menolaknya paslon nomor urut satu memasuki ruangan semata-mata untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak panwas mengenai surat putusan di area netral.
“Disitu (saat debat terbuka, red.) kami tidak ingin masuk ke dalam ruangan karena dalam ruangan itu ada peraturan dari panpel (panitia pelaksana, red.) yang sekiranya kita masuk ke dalam ruangan kita akan terikat dengan peraturan tersebut,” jelas Rifqi.
Ketua Panitia Pengawas Pemira, Fariz Ridanhus, mengakui adanya keributan yang sempat terjadi sebelum dimulainya debat terbuka. Keributan tersebut berakhir dengan adanya diskusi antara dirinya dengan perwakilan dari paslon nomor urut satu terkait pengeluaran surat putusan tersebut.
“Kita (paslon nomor urut satu dan ketua panwas, red.) diskusi. Pertimbangan saya memutuskan untuk salah satu saja (perwakilan dari pasangan nomor urut satu, red.), tidak lebih, agar diskusi kita menemukan negosiasi yang baik dan kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak,” ungkap Fariz yang berkesempatan bercerita kepada ASPIRASI pada Rabu, (16/11).
Namun sayangnya diskusi saat itu tidak berjalan sesuai harapan awal dan akhirnya dihentikan. Sempat ada rencana untuk melanjutkan diskusi selepas debat, tetapi tidak juga terlaksana.
“Kita berdiskusi tapi tidak menemukan kesepakatan yang tepat, sampai akhirnya berjalan dengan debat kusir,” lanjut Fariz.
Ia bahkan juga mengaku bahwa sempat menerima tindakan intimidatif dari salah satu simpatisan paslon terkait. “Mengintimidasi lagi oleh thoriq, bahkan sampai memegang dada saya dan mendorong,” ujarnya.
Kinerja Panwas Dinilai Cacat Prosedural
Dikeluarkannya Surat Putusan Nomor 001/P.1/P.PANWAS PEMIRA/2022 tanpa adanya Surat Peringatan menjadi permasalahan utama yang ingin diklarifikasi dari paslon nomor urut satu kepada panwas.
Rifqi menyayangkan tidak adanya Surat Peringatan satu beserta fakta bahwa dirinya pertama kali mengetahui adanya penjatuhan hukuman langsung dari akun sosial media instagram Pemira Universitas Pembangunan Nasionan Veteran Jakarta (UPNVJ).
“Seharusnya sebelum adanya penghukuman atau penghakiman yang dikeluarkan oleh panwas, seharusnya ada SP (surat peringatan, red.) satu dulu. Hasil yang kita dapatkan, kita tidak pernah mendapat surat teguran akan hal itu, tapi tiba-tiba nama gue naik di IG (instagram, red.) pemira,” terang Rifqi.
Tidak hanya itu, keterlambatan adanya formulir banding juga menjadi tonggak utama permasalahan yang dialami paslon nomor urut satu. “Seharusnya sebagai pihak yang dirugikan gue berhak mengajukan formulir banding, tapi formulir banding itu tidak ada, belum dibuat. Formulir banding itu turun ketika gue udah bikin chaos (kekacauan, red.) di arena debat,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Fariz mengakui bahwasannya terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Divisi Pelayanan, Pengawasan, dan Perlindungan Sosial (P3S) mengenai pemberian peringatan sebelum dijatuhkannya hukuman.
“Kita (panwas, red.) akui ada sedikit kesalahan dari divisi P3S, dari panitia pengawasan sendiri, bahwasannya mereka tidak melayangkan dengan bentuk surat. Tapi untuk peringatan kita menyampaikan melalui chat dengan ketua timses (tim sukses paslon nomor urut satu, red.) sebagai narahubung,” ungkap Fariz.
Terkait pengadaan formulir banding, Fariz menerangkan bahwa turunnya formulir banding tidak melebihi 1×24 jam. Formulir banding yang diminta oleh paslon nomor urut satu pada Kamis malam, (10/11), sudah dikeluarkan pada Jumat siang, (11/11), sebelum debat terbuka dimulai.
“Memang kebetulan surat keputusan itu naik kurang lebih H-1 acara debat terbuka tadi, jadi fokus kita terhadap debat terbuka. Dan belum ada format untuk pengajuan banding, maka pada akhirnya kita harus membuat format banding ini dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku,” jelas Fariz lebih lanjut.
Keberlanjutan dan Harapan dari Jalannya Pemira
Setelah terjadinya chaos dan diskusi yang belum menemukan titik terang pada perhelatan debat terbuka yang diadakan pada hari Jumat, (11/11) lalu, upaya penyelesaian dari permasalahan ini terus dikejar oleh semua pihak terkait.
Rifqi beranggapan bahwa belum ada solusi terkait permasalahan ini. Terlebih pemberian sanksi berupa pencabutan hak kampanye individu yang diberikan Ia rasa sangat merugikan, mengingat pemungutan suara untuk Pemira tinggal menghitung jari.
“Perhari ini (15/11, red.) masih deadlock (pemrosesan ajuan formulir banding, red.),” ungkap Rifqi ketika ditanya mengenai tindak lanjut dari formulir banding yang telah diajukan.
Pemira masih berlanjut, maraknya suasana pesta demokrasi masih berlanjut mengingat pemilihan tak lama lagi. Tentunya, dengan keberlangsungan Pemira ini, ada harapan yang dilambungkan baik dari paslon nomor urut satu maupun ketua panwas sendiri setelah apa-apa yang terjadi.
Simpatisan dari paslon nomor urut satu, Fadli Yudhistira, menyampaikan harapannya kepada panitia pelaksana (panpel) dan panitia pengawas (panwas) dapat memperbaiki lagi prosedur dalam memberikan hukuman atau peraturan, termasuk saat memberikan sanksi.
“Harapannya tentunya untuk pemira baik panpel atau panwas lebih memperbaiki lagi bagaimana prosedur memberikan hukuman atau peraturan, termasuk saat telah memberikan sebuah saksi bagaimana kita untuk mengajukan banding ketika keberatan itu tidak dipersulit,” ucapnya penuh harap kepada ASPIRASI pada Selasa, (15/11).
Sementara itu dari pihak Fariz sendiri berharap dengan dilayangkannya surat keputusan kemarin dapat dianggap sebagai pembelajaran dan evaluasi bagi kedua paslon, bukan hanya salah satu paslon saja.
“Saya amat sangat mengharapkan baik dari pihak paslon, timses dan KEMA juga untuk tidak berbuat anarkis kembali atau mengganggu kondusifitas acara,” tegasnya menutup pembicaraan.
Ilustrasi: Anastasya Mg.
Reporter: Primananda Mg., Anastasya Mg. | Editor: Novi Nur.