UPNVJ Terbitkan Peraturan Rektor Tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Kampus
Melalui Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2021, rektorat menetapkan beberapa langkah dan upaya yang dilakukan, dalam rangka pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan UPNVJ.
Aspirasionline.com – Pada Senin, (22/2) lalu, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) baru saja menetapkan Peraturan Rektor Tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan kampus. Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang terangkum dalam Peraturan tersebut.
Dalam pasal 5 disebutkan bahwa UPNVJ akan melakukan pencegahan terhadap pelecehan seksual di lingkungan kampus. Pencegahan tersebut dapat dilakukan oleh rektor, dekan, dan pimpinan kerja unit kerja terkait.
Pencegahan pertama, meliputi pemberian materi anti pelecehan seksual dan pengarusutamaan gender dalam orientasi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan UPNVJ. Lebih lanjut dalam pasal 6 dijelaskan, pemberian materi tersebut dilakukan oleh rektor melalui pusat studi terkait dengan pendidikan seksual berbasis pada pengarusutamaan gender.
Kemudian, pengembangan program konsultasi bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan. Serta melakukan penataan tata ruang dan fasilitas kampus yang aman dan nyaman pun, menjadi upaya pencegahan yang UPNVJ canangkan dalam Peraturan Rektor tersebut.
Dalam pasal 7, mengatur tentang Sistem Penangan Terpadu (SPT). Yang terdiri dari pelayanan terhadap korban, meliputi pelayanan awal, pelayanan lanjutan, dan pemulihan. Pelayanan awal diberikan terhadap korban yang membutuhkan penanganan secara cepat.
“Seperti pelayanan medis dan/atau psikologis, pendataan jenis pelecehan seksual, pencataan kronologi, kejadian, dan dokumentasi laporan juga konseling,” bunyi peraturan tersebut.
Lalu terdapat layanan pendampingan yang akan dibantu oleh konselor, psikolog, psikiater, pendampingan hukum dan/atau pendampingan sesuai kebutuhan. Dalam pelayanan awal ini, nantinya korban juga akan diberikan perlindungan keamanan dan perlindungan atas kerahasiaan identitas.
Dalam pasal 9 ayat 3 disebutkan, paling lambat pemberian pelayanan awal dilakukan 2×24 jam sejak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menerima laporan tindakan pelecehan seksual. Sementara dalam pelayanan lanjutan, akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan korban.
Setelah itu, terdapat tahap pemulihan. Pada tahap ini meliputi layanan kesehatan, penguatan psikologis kepada korban, pemberian informasi tentang layanan pemulihan bagi korban, juga rujukan penyediaan bimbingan rohani dan spiritual.
Penguatan dukungan keluarga dan komunitas untuk pemulihan korban dan jaminan terhadap keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan di lingkungan UPNVJ, juga termasuk ke dalam tahap pemulihan yang nantinya menjadi tanggung jawab Sistem Penanganan Terpadu (SPT). Tim penanganan pelecehan seksual yang dibentuk oleh rektor lah yang akan mengkoordinasikan SPT ini.
Penindakan Terhadap Pelaku
Tak hanya itu, SPT juga akan melakukan penindakan terhadap pelaku. Dengan tahapan pelaporan atau pengaduan melalui PPID. Lalu rekomendasi tindak lanjut penanganan pelecehan seksual oleh tim penanganan pelecehan seksual.
“Kemudian, pemeriksaan oleh komite etik dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak komite etik ditetapkan. Dapat pula diperpanjang paling lama 14 hari kerja,” bunyi pasal 24.
Penindakan terhadap pelaku ini, nantinya akan diakhiri dengan pemberian rekomendasi oleh komite etik. Dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut, komite etik pun berhak untuk mengundang saksi serta meminta keterangan ahli untuk mendukung komite etik dalam menyusun laporan dan rekomendasi.
Peraturan Rektor ini juga menegaskan, bahwa selama proses pemeriksaan, baik korban maupun terduga pelaku akan mendapatkan jaminan kerahasiaan identitas.
Reporter: Azzahra Dhea | Editor: M. Faisal Reza.