Penegakkan HAM di Indonesia Masih Setengah Hati
Masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang terjadi belakangan. Bagaimanakah kondisi pemenuhan dan penegakan HAM di Indonesia selama tiga perempat abad Indonesia merdeka?
Aspirasionline.com- Setiap tahunnya, 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia. Dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia dan genapnya tiga perempat abad kemerdekaan, Komnas HAM menyelenggarakan seminar nasional bertema “Tiga Perempat Abad Indonesia Merdeka, Bagaimana Kepatuhan HAM di Negara Kita?” pada hari Selasa, (8/12).
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah terkait upaya pemajuan dan penegakan HAM. Ia juga mengutip Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2020, bahwa semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlingan HAM, sehingga kecepatan dan ketepatan tidak bisa dipertukarkan dengan kecerobohan dan kesewenang-wenangan.
“Negara hadir untuk melindungi hak asasi manusia, hak konstitusional, dan hak atas rasa aman warga negara,” ujarnya.
Moeldoko juga menyampaikan tiga visi pemerintah terkait HAM, yaitu hak asasi manusia yang bersifat paripurna dengan semangat no one left behind, pemenuhan HAM yang menyeluruh merupakan bagian integral dari visi mencapai Indonesia yang tangguh dan maju yang mencakup aspek ketangguhan Manusia Indonesia dan lingkungan fisik penunjangnya, dan kehadiran negara dalam jaminan hak warga negara.
“Termasuk rasa aman dan perlidungan terhadap hak-hak sipil yang meliputi hak kebebasan berekspresi dan hak berpolitik,” tambah Moeldoko.
Moeldoko juga mengatakan keanggotaan Indonesia pada badan-badan penting Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi pemicu pemerintah untuk terus menerus memperbaiki tantangan-tantangan terkait HAM di dalam negeri. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan memperkuat sinergi dengan lembaga HAM nasional, meliputi Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komnas Disabilitas yang dibentuk tahun depan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga menuturkan bahwa terkait HAM, sudah tercantum secara baik dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 28A sampai 28Z, hasil dari amandemen undang-undang pasca reformasi. Secara spesifiknya juga diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan terobosan-terobosan untuk meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia,” ujar Yasonna.
Adapun penegakan HAM adalah perjalanan yang panjang. Terkait kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, Moeldoko mengatakan pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian.
“Pemerintah juga sedang dalam proses meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa,” tutur Moeldoko.
Masih Ada Pelanggaran HAM
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan perkembangan data dan tipologi pengaduan terkait HAM. Taufan menjelaskan banyak aduan yang berkaitan dengan praktek kekerasan dan penyiksaan. Ia juga mengatakan soal keluhan masyarakat terkait kebebasan berekspresi, berserikat, dan berpendapat yang mengalami gangguan.
Taufan juga menjelaskan masih ada diskriminasi yang dialami oleh kelompok rentan, seperti masyarakat adat, anak dan remaja, kemudian penyandang disabilitas. Taufan memberikan contoh kasus dimana ada penyandang disabilitas yang misalnya merasa didiskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan. Tak hanya itu, ia juga mengatakan masyarakat miskin, warga binaan dan tahanan, dan LGBTQ+ selalu mendapatkan persoalan-persoalan persekusi, diskriminasi, dan lain-lain.
Adapun terkait penegakan HAM, Taufan mengatakan perlu dilakukan political-political will yang lebih progresif. Ia juga mengatakan bahwa bangsa yang bergerak pasti mengalami tantangan.
“Tetapi saya, mewakili Komnas HAM, selalu optimis bangsa ini semakin bisa maju ke depan asal punya komitmen yang kuat juga seluruh elemennya. Pemerintah, Komnas HAM-nya, NGO (Non Goverment Organization, red.)-nya, media, dan lain-lain.” ujarnya.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati juga turut berbicara terkait HAM di Indonesia. Asfinawati mengatakan bahwa ada gap antara politik secara formal dengan pemenuhan politik HAM secara substansial. Ia mengatakan bahwa adanya pengurangan hak-hak kebebasan masyarakat secara sipil.
Asfinawati juga mengungkapkan pada kurun waktu 2019-2020 terjadi perburuan terhadap orang-orang yang mengikuti aksi. Asfinawati menggunakan kata pemburuan bukan tanpa sebab, menurutnya ada peserta aksi yang ditangkap polisi ketika sedang makan di tempat makan. Pembatasan penyampaian pendapat tersebut menurut Asfin beragam bentuk, seperti diambil ataupun dipukul polisi ataupun berbagai bentuk lainnya.
“Tahun 2020 berulang dan lebih masif. Banyak aksi-aksi itu pesertanya ditangkap ketika baru datang, dan dia belum sampai ke tempat aksi,” tutur Asfin.
Akademisi Universitas Indonesia, Meuthia Ganie Rochman juga berbicara tentang hubungan korupsi dan HAM. Menurutnya masyarakat punya hak organisasi dan mempunyai hak untuk mempunyai wakil yang baik.
“Jadi kalau ada money politic yang dibiarkan, itu artinya melanggar HAM, pemenuhan hak rakyat karena mereka kehilangan hak mendapatkan wakil yang baik,” ujar Meuthia.
Adapun terkait korupsi ini, dalam upaya kembali meningkatkan kepercayaan publik, Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas. Koruptor tidak akan mendapatkan perlindungan.
Reporter: Ramos Mg | Editor: Dilla Andieni.