Rektorat Tegaskan Penurunan UKT Hanya Dapat Diajukan Perorangan
Menurut Ria, jika mahasiswa tidak mengalami permasalahan ekonomi maka tidak perlu mengajukan keringanan UKT. “Keringanan atau penurunan UKT bukan ditujukan untuk seluruh mahasiswa, tetapi hanya ditujukan untuk mahasiswa yang betul-betul membutuhkan bantuan,” jelas Ria.
Aspirasionline.com – Senin, (22/6) lalu Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (BEM UPNVJ) melakukan audiensi bersama jajaran rektorat UPNVJ. Pihak BEM UPNVJ dan rektorat mengadakan audiensi eksklusif yang disiarkan terbuka melalui YouTube. Pembahasan audiensi ini meliputi tiga hal, yaitu keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), transparansi mekanisme keringanan UKT, dan pembebasan UKT semester akhir.
Audiensi ini dihadiri Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Anter Venus, Warek II Bidang Umum dan Keuangan Prasetyo Hadi, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Ria Maria Theresa, Kepala Biro (Karo) Umum dan dan Keuangan Sugeng Siswanto, serta perwakilan dari Satuan Pengawas Internal Edi Siswadi. Dalam audiensi tak terlihat Rektor UPNVJ hadir.
Audiensi ini dimulai dengan pembahasan mengenai komponen Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang timpang. Perwakilan BEM UPNVJ menilai BKT yang diberikan terhadap mahasiswa UPNVJ masih timpang karena BKT ini disusun pada kondisi normal bukan pada kondisi pandemi. Wakil Ketua BEM UPNVJ Rafly Lazuardi menyatakan bahwa hal itu terlihat pada biaya-biaya yang tidak dikeluarkan selama masa pandemi seperti biaya magang, company visit, dan praktek kerja lapangan.
Dalam audiensi, BEM UPNVJ melayangkan beberapa saran dan rekomendasi kebijakan terhadap pihak rektorat terkait pembayaran UKT di tengah pandemi. Hal itu meliputi menyadari pandemi covid-19 menimbulkan dampak pada kemampuan perekonomian dari setiap keluarga mahasiswa UPNVJ, menjamin dan memastikan adanya keringanan UKT pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021 untuk seluruh mahasiswa aktif UPN Veteran Jakarta, serta melakukan keterbukaan mekanisme terhadap poin-poin keringanan UKT yaitu penundaan UKT, cicilan UKT, dan beasiswa.
Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Ria Maria Theresa mengatakan bahwa pihak rektorat sangat mengerti dengan kondisi ekonomi di tengah pandemi. Pihak universitas selalu memperbolehkan mahasiswa untuk mengajukan keringanan UKT.
“Pihak rektorat memberikan saran siapapun yang membutuhkan pertolongan dapat langsung mengajukan keringanan UKT ke fakultas lalu nantinya akan diarahkan ke universitas,” kata Ria.
Ria juga menjelaskan bahwa pembayaran UKT akan dialokasikan untuk bantuan kuota. Menurutnya, mahasiswa yang membutuhkan keringanan dipersilahkan untuk mengajukan keringanan UKT sedangkan yang tidak butuh tidak perlu mengajukan.
Ria menilai, pihak universitas tidak bisa menjelaskan seluruh keterbukaan informasi keuangan dalam kampus. Ia memberikan contoh kasus ada beberapa mahasiswa yang sudah menulis besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di jalur mandiri sebesar Rp250.000.000, namun saat sudah diterima hanya membawa uang Rp. 100.000. Ria mengatakan mahasiswa tersebut masih kuliah hingga saat ini. Bahkan menurut pengakuan Ria, pihak kampus juga memberikan UKT golongan I kepada mahasiswa tersebut.
“Karena ketika kita visitisasi memang betul, rumahnya rumah kardus, sehingga memenuhi syarat (penurunan UKT, red). Silahkan semua ajukan sesuai kebutuhan,” kata Ria.
Reporter: Dilla Mg. | Editor: M. Faisal Reza.