Upaya Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis LPM Progress

Lintas Kampus

ARM melakukan upaya hukum atas tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan (KP) Fakultas Teknik Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Unindra

Aspirasionline.com – Salah seorang jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress Universitas Indraprasta (Unindra PGRI) yang bernisial ARM mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) KP FTMIPA Unindra pada Minggu (22/3) lalu. Tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh tulisan opini ARM di website lpmprogress.com yang berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law” pada Sabtu (21/3).

Baca juga: Berbeda Opini, Jurnalis LPM Progress Mengalami Tindak Kekerasan oleh Kader HMI

Dilansir dari rilis pers lpmprogress.com pada (28/4), ARM beserta kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Takaran melaporkan tindakan pengeroyokan yang dialaminya ke Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Timur dengan nomor laporan polisi 537/K/III/2020/Res JT pada Minggu (22/3) malam. ARM pun kemudian diminta melakukan visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pada malam yang sama, ARM dimintai keterangan oleh penyidik yang kemudian menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

ARM diminta pulang setelah menjalani satu jam pemeriksaan dan menunggu dihubungi oleh polisi untuk kabar selanjutnya. Polisi tidak dapat menjanjikan kapan saksi akan dipanggil untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut karena pandemi Virus Corona yang membuat proses hukum terhambat. Setelah dua minggu belum mendapat kabar lebih lanjut, kuasa hukum ARM mendatangi Polres Jakarta Timur untuk menanyakan proses kasus. Berkas ARM diketahui tercecer dan tertukar. Berkas perkara ARM pun belum diberikan kepada penyidik yang seharusnya menangani kasus tersebut.

Selasa, (7/4) kuasa hukum ARM juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dengan perihal ‘Permohonan Atensi dan Pengawasan Perkara Terhadap Pengaduan Tentang Pelanggaran Tindakan Pengeroyokan Terhadap Wartawan LPM Progress yang Dilakukan oleh Oknum Kader HMI KP FTMIPA Unindra’.

Selain itu, kuasa hukum juga melaporkan melalui surat kepada Inspektur Pengawasan Daerah Metro Jaya Kepolisian Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dengan perihal ‘Permohonan Atensi dan Pengawasan Perkara Tentang Tindakan Kekerasan dan Tindakan Pengeroyokan yang Dialami Wartawan LPM Progress yang Dilakukan oleh Oknum Kader HMI KP FTMIPA Unindra’.

Kuasa hukum ARM juga melaporkan kasus ini kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui surat dengan perihal ‘Permohonan Atensi dan Pengawasan Perkara Tentang Tindakan Kekerasan dan Tindakan Pengeroyokan Terhadap Wartawan LPM Progress yang Dilakukan Oleh Kader HMI KP FTMIPA Unindra’ yang terjadi pada tanggal 22 Maret 2020 saat melakukan pertemuan dan diskusi, yang telah dilaporkan kepada Polres Jakarta Timur dengan Nomor Laporan: 537/K/III/2020/Res JT.

Kuasa hukum juga melaporkan kasus ini kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Irwasum Polri) dengan perihal ‘Permohonan Atensi dan Pengawasan Perkara Tentang Tindakan Kekerasan dan Tindakan Pengeroyokan yang Dialami Wartawan LPM Progress yang Dilakukan oleh Oknum Kader HMI KP FTMIPA Unindra’.

Tuntutan LPM Progress

Dalam rilis pers tersebut juga disebukan bahwa ARM sempat mendapatkan ancaman pembunuhan serta intimidasi serta teror dari orang yang tidak dikenal. Kuasa hukum pun kemudian melaporkan kasus ini kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa, (7/4). LPSK telah menghubungi korban serta kuasa hukumnya dan selanjutnya laporan tersebut akan diproses.

Pemimpin Umum LPM Progress, Yazid Fahmi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan penyuratan terhadap lembaga negara diatas. Namun hingga sejah ini tanggapan atas surat yang diberikan baru disampaikan oleh LPSK.

“Sejauh ini tanggapan baru disampaikan dari LPSK dengan menanyakan alamat TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), ancamannya seperti apa, penyidiknya siapa,” jelas Yazid Ketika dihubungi ASPIRASI pada Senin, (4/5).

Yazid juga menambahkan bahwa pelaporan ARM di Polres Jakarta Timur juga terselip. Sehingga kasus yang seharusnya masuk ke Kriminal Umum malah masuk ke Ranmor.

“Oleh sebab itu kami dan kawan-kawan jaringan masih akan tetap mengawal kasus ARM,” kata Yazid.

Dalam Rilis Pers tersebut, LPM Progress juga mengeluarkan tuntutan terkait kejadian ini. Tuntutan itu berisi: Mendesak pihak kampus Unindra untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengeroyokan yang terjadi kepada ARM dan rekan lainnya; mendesak pihak kampus Unindra untuk proaktif dalam membantu proses hukum ARM dan rekan lainnya; dan mendesak pihak Polres Jakarta Timur untuk secepatnya menindaklanjuti dan memproses pelaporan ARM terkait tindakan kekerasan dan pengeroyokan.

Selain itu, LPM Progress mendesak untuk melakukan ganti rugi terhadap ARM dan rekannya yang terkena pengeroyokan, karena sudah menyebabkan kerugian secara materil dan imateril.

Foto: Google

Reporter: Rafi Shiddique. | Editor: M. Faisal Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *