Polisi Akui Pihaknya Menangkap Ravio, KATROK: Hentikan Kriminalisasi

Nasional

Koalisi Tolak Kriminalisi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mendesak Polda Metro Jaya hentikan kriminalisasi terhadap Ravio

Aspirasionline.com — Ravio Patra, seorang peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi, ditangkap oleh kepolisian di rumah aman. Melalui akun Twitter-nya (@raviopatra), dia menyampaikan opini kritis tentang kebijakan pemerintah menangani Coronavirus Disease-2019 (Covid-19), termasuk tentang kiprah staf khusus ‘milenial’ Presiden Jokowi dan potensi masalah dalam program Kartu Prakerja.

Menangapi penangkapan Ravio, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa pihaknya mengamankan Ravio yang diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian.

“Saya membenarkan. Tadi malam tim dari Polda Metro Jaya telah mengamankan seseorang berinisial RPA (Ravio Patra). Penangkapan di daerah Menteng,” ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/4).

Ihwal indikasi WhatsApp milik Ravio yang diretas, Yusri menuturkan bahwa masih dalam pemeriksaan oleh Tim Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Masih didalami, kalau ada hasilnya kita sampaikan.” katanya.

Baca juga: Diduga Korban Rekayasa Kasus, Ravio Patra Ditangkap Polisi

Pernyataan Sikap Koalisi

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) menduga bahwa pelaku pembobolan menemukan cara mengakali nomor mereka untuk bisa  mengambil alih WhatsApp yang sebelumnya didaftarkan dengan nomor Ravio.

“Karena OTP dikirim ke nomer Ravio, besar kemungkinan pembobol sudah bisa membaca semua pesan masuk lewat nomor tersebut,” tulis pers rilis yang dikeluarkan KATROK.

Menurut Koalisi, Ravio juga sudah menerapkan keamanan berlapis pada WhatsApp miliknya. Ravio juga telah  menerapkan two way verification dan juga memasang sidik jari, meski nampaknya kemampuan  penyadap bisa menembus semua itu.

KATROK terdiri dari beberapa organisasi non pemerintah dan masyarakat sipil, yaitu Southeast Asia Freedom of Expression Network  (SAFEnet), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), AMAR, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lokataru, Asia Justice and Right (AJAR), Amnesty International Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

KATROK mendesak masyarakat dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk segera melepaskan Ravio Patra, menghentikan proses kriminalisasi, dan juga menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya;

KATROK juga menuntut agar Presiden dan Kapolri segera menghentikan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai ataupun akun media sosial masyarakat yang kritis mendorong pemerintah untuk transparan dan bekerja dengan benar.

Pemerintah harus memastikan setiap warga negara dilindungi oleh hukum dalam menikmati hak-hak yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pihak Koalisi juga meminta agar Polri segera membongkar dan mengungkap siapa yang meretas HP Ravio Patra. Tentu kemampuan meretas tidak dimiliki oleh sembarang orang/instansi. Polri seharusnya menangkap pihak-pihak yang telah meretas telepon genggam Ravio dan menyebarkan hoaks kerusuhan dengan menggunakan WA Ravio, bukan menangkap Ravio.

Reporter: M. Faisal Reza. | Editor: Firda Chyntia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *