Tolak Kekerasan Seksual di Ruang Akademik, Gerak Perempuan Aksi di Kemendikbud
Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) menuntut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar membuat peraturan bahwa kampus harus bebas kekerasan seksual
Aspirasionline.com — Pagi itu sang surya menunjukan sinarnya di permukaan bumi, jam tangan menunjukkan pukul 08.00. Di sekitaran Jalan Sudirman, tepatnya di Gedung Kemendikbud, berkumpul kurang lebih tiga puluh manusia mengenakan pakaian putih yang sedang melakukan aksi. Beberapa poster pun dipampang. “Merdeka itu bebas dari kekerasan seksual,” tulis salah satu poster di tengah kerumulan massa.
Massa yang tergabung dalam Gerak Perempuan itu dilengkapi dengan riasan berbentuk telapak tangan warna merah di wajah mereka. Aksi yang digelar dengan konsep ‘diam’ ini —tanpa orasi— mengartikan bentuk dari pembungkaman terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut yang meminta hanya disebut inisial namanya, B, mengatakan bahwa tujuan aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap Bunga dari Universitas Negeri Padang (UNP) yang mengalami kekerasan seksual oleh dosen. Kata B, alih-alih dilindungi dan mendapat penanganan, Bunga justru terancam diberhentikan sebagai mahasiswa. Padahal Bunga sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Namun yang terjadi dosen tersebut masih tetap mengajar dan tak ditindak secara tegas.
“Sehingga kami menuntut ketegasan dari Kemendikbud untuk mengambil sikap yang tegas sesuai dengan apa yang dituntut oleh korban,” ujar B di tengah aksi.
Tuntutan Aksi
Menurut B, kekerasan seksual di kampus terjadi karena banyaknya penyintas yang tidak berani bersuara. Ia juga mengatakan ada beberapa yang berani bersuara, namun yang terjadi ketika mereka bersuara justru tak didukung.
“Jadi kami ingin mendukung mereka dan mendorong yang mempunyai wewenang untuk juga mendukung penyintas,’’ ujar B kepada ASPIRASI pada Senin, (10/2) lalu.
Lebih lanjut, B juga mengatakan beberapa kasus kekerasan seksual terjadi karena tidak adanya aturan yang kuat mengenai perlindungan korban kekerasan seksual di kampus. Sehingga, yang terjadi adalah kasus dibiarkan begitu saja karena tidak ada peraturannya dan tindakan tegas terhadap kasus kekerasan seksual tersebut.
Aksi ini mengajukan beberapa tuntutan, salah satunya adalah menuntut Rektor UNP untuk minta maaf kepada Bunga karena telah mengabaikan kasus kekerasan seksual yang menimpanya.
“Selain itu juga agar Rektor mencabut ancaman drop out pada Bunga dan menegakkan peraturan kampus untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual,” tambah B.
Gerak Perempuan juga menuntut agar Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk mengusut tuntas pelaporan Bunga dan menindak tegas pelaku. Tuntutan lain yang diajukan oleh Gerak Perempuan adalah agar Mendikbud menggunakan wewenangnya untuk memecat dosen pelaku kekerasan seksual di UNP.
Gerak Perempuan juga menuntut agar Kemendikbud merumuskan dan menetapkan aturan bagi kampus di Indonesia untuk memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif dan berpihak pada penyintas.
“Selain itu juga mendirikan lembaga independen yang khusus menindak kasus kekerasan seksual di kampus,” jelas B.
Fina, salah satu peserta aksi, mengaku prihatin dengan kondisi penanganan kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Menurutnya, sampai saat ini belum ada payung hukum yang melindungi peyintas kekerasan seksual.
“Bahkan RUU (Rancangan Undang-Undang, red.) Penghapusan Kekerasan Seksual sendiri sampai sekarang belum juga disahkan,” ucap Fina ketika ditemui di tengah-tengah massa aksi.
Fina berharap Kemendikbud mampu memberikan solusi terhadap penanganan kekerasan seksual dengan segera membentuk aturan dan merumuskan penanganan kekerasan seksual itu di institusi pendidikan.
Audiensi dengan Pihak Kemendikbud
Sekitar pukul 10.30, sepuluh orang perwakilan dari peserta aksi memasuki salah satu ruangan Perpustakaan Gedung A Kemendikbud untuk melakukan audiensi.
Massa aksi tersebut merupakan perwakilan dari Lingkar Studi Feminis (LSF) Tangerang, API Kartini, Perempuan Mahardhika, Gerpuan UNJ, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Insitut Kesenian Jakarta (IKJ) dan BEM STIH Jentera.
Pihak Kemendikbud yang menemui mereka yaitu Humas Kemendikbud Anang Ristanto, Kepala Bagian Pemantauan Laporan Pemeriksaan (PLP) Kemendikbud Harsono.
Harsono mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat dari rektor UNP terkait usulan pemecatan dosen dan baru bakal menindak jika surat sudah diterima.
“Kami akan mencoba menindaklanjuti. Namun kalau teman-teman bisa melengkapi info dengan lebih lengkap. Setidaknya memenuhi 5W 1H, akan memudahkan kami mem-follow up,” ujar Anang menambahkan Harsono.
Lanjutnya, Kemendikbud selama ini tak pernah memberikan sanksi berupa pemecatan dosen terkait kasus kekerasan seksual. Pemecatan dosen yang ditangani Kemendikbud hanya perkara perselingkuhan dan pernikahan tanpa pengetahuan atasan.
Pihak kemendikbud memberikan tawaran kepada massa aksi agar mendampingi satu persatu penyintas ataupun penyintas langsung mengadukan kasusnya ke media pengaduan yang telah disediakan oleh Kemendikbud.
“Kemendikbud akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti KPAI dan Komnas Perempuan terkait penanganan kekerasan seksual dalam bidang Pendidikan,” ujar Anang.
Anang juga berdalih jika ingin melaporkan dosen yang melakukan kekerasan seksual, dapat melalui media yang telah disediakan Kemendikbud.
Reporter : Virgie Mg. | Editor : M. Faisal Reza.