Menyoal Esensi Pembatasan Jumlah Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa oleh Rektorat
Pembatasan jumlah pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) oleh rektorat dianggap tak relevan dan tak memihak terhadap kepentingan masing-masing UKM
Aspirasionline.com — Rabu sore, (12/2), ruang sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendadak penuh lantaran BEM mengadakan forum UKM. Forum ini dihadiri oleh pengurus inti dari tiap-tiap UKM. Bahasannya: Surat Keputusan (SK) Rektor tentang pemberhentian dan pengangkatan pengurus UKM yang dikeluarkan rektor ternyata berbeda dengan daftar pengurus yang diajukan masing-masing UKM.
Dalam forum tersebut dijelaskan beberapa UKM yang secara terpaksa memangkas jumlah pengurus menjadi maksimal dua puluh orang. Instruksi pemangkasan ini dilakukan oleh pihak rektorat. Seperti UKM Basket Veteran Jakarta (BVJ), yang jumlah kepengurusan awal berjumlah 26 orang, kemudian saat audiensi dengan rektorat dipangkas menjadi 18 orang. Namun, ketika SK Rektor sampai ke tangan ketua BVJ, jumlah pengurusnya semakin buntung menjadi 8 orang.
Senada dengan UKM BVJ, University of Veteran Football Club (UVFC) juga mengalami hal serupa. Perwakilan UVFC bercerita, sebelum keluarnya SK ini jumlah kepungurusan mereka berjumlah 27 orang, namun setelah keluarnya SK ini, jumlah pengurus mereka hanya tersisa 12 orang.
“Sebelum dilaksanakan audiensi jumlah (pengurus, red) 27 orang. Karena pas audiensi tidak boleh lebih dari 20 orang, akhirnya di pangkas jadi 18 orang, tapi hari ini dapat kabar skep hanya dapat 12 orang,” ucap perwakilan UVFC dalam forum tersebut.
SK yang dimaksud adalah SK Rektor Nomor 77/ UN 61.0/ HK. 02/2020 yang diterbitkan tertanggal (6/1) dengan ditandatangani rektor. Dalam SK tersebut, tak disinggung perihal jumlah kepungurusan maksimal tiap UKM. Namun yang terjadi hanya pemberitahuan yang disampaikan secara lisan, saat Ketua UKM memaparkan kepengurusan di depan pihak Rektorat, bahwa setiap UKM maksimal hanya memiliki dua puluh orang pengurus.
“Dalam SK Rektor tersebut tidak ditemukan mengenai jumlah kepengurusan (maksimal dua puluh orang, red) itu. Dari poin itu bisa diaudiensikan. Besok mau diajuin mengenai audensi ke Warek (Wakil Rektor, red),” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPNVJ, Adyanta Tasima Ginting di tengah forum.
Sebelum dikeluarkannya SK ini, pihak UKM Uswah mengaku sudah dilakukan audiensi terkait permasalahan ini. Namun menurutnya hal ini dinilai sebagai audiensi sepihak karena tanpa mengindahkan hak dari tiap UKM.
“Audiensi kemarin pemaksaan, gak ada diskusi tindakan yang mau dicoret akhirnya ngikutin, ingin minta hak setiap UKM,” respons dari perwakilan UKM Uswah.
Dalam forum Ketua UKM ini, masing-masing perwakilan UKM juga mempertanyakan dasar dari peraturan baru tersebut. Peraturan tersebut dinilai sangat tidak relevan dengan kebutuhan tiap UKM, serta membatasi mahasiswa dalam ruang gerak non akademik.
Forum UKM ini juga mempertanyakan perihal maksud dan alasan pihak rektorat dalam memangkas pengurus tiap UKM. Apalagi, peraturan ini baru muncul saat keanggotaan sudah terbentuk. Forum UKM meminta kepada pihak rektorat untuk menyerahkan keputusan perihal keanggotan kepada masing-masing ketua UKM.
Wakil ketua BEM UPNVJ, Rafly Arief Lazuardi, mengatakan akan melakukan audiensi lanjutan untuk menanggapi permasalahan tersebut. Menurutnya hal ini harus diperjuangkan karena kepengurusan tiap UKM sudah terbentuk jauh sebelum dikeluarkannya SK tersebut.
“Kita perjuangkan kepengurusan yang kita butuhkan. Nantinya akan ada audiensi yang diharapkan dapat dilaksanakan secepatnya serta bisa mengembalikan jumlah pengurus seperti kebutuhan masing-masing tiap UKM,” jelas Rafly.
Forum itu menghasilkan dua bentuk kesepakatan. Pertama, audiensi lanjutan dengan pihak rektorat akan dilakukan oleh BEM dengan melibatkan perwakilan setiap UKM (ketua/wakil ketua). Kedua, setiap UKM harus mempertahankan susunan dan jumlah kepengurusannya yang diajukan di awal—bukan hasil pemangkasan sepihak oleh rektorat.
Sebelum audiensi dilakukan, BEM akan membuat kajian yang melibatkan setiap perwakilan UKM agar menjadi amunisi mahasiswa saat beraudiensi dengan rektorat.
“Nanti kita akan bikin kajian masalah ini. Nanti kita minta bantuannya dari UKM dalam membuat ini supaya gak ada yang miss,” kata pihak BEM di akhir forum.
Reporter : Shafa Mg. | Editor : M. Faisal Reza.