Tindak Lanjut Rektorat Terkait Peraturan Ketua Ormawa dan UKM

Berita UPN

“Kenapa harus angkatan tahun 2016 atau semester 5 atau semester 6? Itu karena memang kita menginginkan bahwa yang menjadi pimpinan itu tidak mencari kekuasaan,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Halim Mahfudh.

Aspirasionline.com – Dalam berita ASPIRASI yang berjudul “Generalisasi Peraturan Rektor Terkait Ketua Ormawa dan UKM Mengandung Cacat Nalar” telah disebutkan bahwa peraturan rektor yang mengatur ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) mesti mahasiswa semester enam (angkatan 2016) menuai kritik dari mahasiswa.

Meski begitu, penerapan peraturan itu kenyataannya masih parsial. Masih ditemukan beberapa ormawa yang melantik mahasiswa bukan angkatan 2016 sebagai ketuanya.

Ormawa tersebut antara lain, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Kesehatan Masyarakat dan HMJ Ilmu Gizi dari Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES). Serta, HMJ Ilmu Komunikasi dan HMJ Ilmu Hubungan Internasional dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Melihat kejanggalan ini, lantas ASPIRASI mewawancarai Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan Halim Mahfudh. Sejak permohonan wawancara pada Februari lalu, Halim baru berkenan untuk diwawancarai mengenai peraturan rektor ini pada pertengahan Maret.

Warek Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Halim Mahfudh menjelaskan, surat edaran mengenai aturan itu bertujuan mempertegas kembali peraturan rektor mengenai syarat ketua dalam ormawa dan UKM. Peraturan rektor yang dimaksud Halim adalah Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan pasal 5 ayat (6) yang berbunyi, “Menjadi ketua paling rendah pada semester V dan paling tinggi semester VI, dengan jumlah sks minimal 80 sks dan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa (LKMM) yang diselenggarakan oleh Universitas/Fakultas.”

Menurut Halim, peraturan ini memiliki nilai filosofis. Peraturan itu dibuat dan diterapkan untuk menghindari pemimpin yang mencari kekuasaan. “Memang kita menginginkan bahwa yang menjadi pimpinan itu tidak mencari kekuasaan, tapi lebih kepada aspek pembelajaran. Semua angkatan akan mendapatkan kesempatan untuk menjadi ketua pada angkatannya masing-masing,” ujar beliau seraya mengimbuhkan, “kelanggengan kekuasaannya itu saya gak mau.”

Meski peraturan ini sudah ada dari dua periode sebelumnya, namun penerapannya masih belum masif karena sistem dan birokrasi rektorat yang belum tegas. Sehingga, kata Halim, surat edaran yang diedarkan pada November lalu itu untuk menegaskan tentang adanya peraturan rektor itu supaya tidak dilanggar. “Saya ingin menegakkan peraturan itu. Pada tahun ini saya ingin menegaskan lagi bahwa memang itu prinsip dasarnya,” ujarnya saat ditemui ASPIRASI pada Senin (10/3).

Ia tak mempermasalahkan jika setiap organisasi memiliki sistem kepengurusan dan regenerasi yang berbeda. Sebab, ia hanya mengatur status ketua ormawa atau UKM, bukan sistem regenerasinya.

Sengkarut Pelantikkan Ketua HMJ di FIKES

Sesuai yang tertulis dalam surat edaran, penerapan peraturan ini berlaku menyeluruh dan pukul rata. “Seharusnya sekarang itu (penerapan peraturan rektor, red.) sama semua, harus disamakan semua,” tegas Halim.

Artinya, semua ormawa dan UKM mesti diketuai oleh mahasiswa angkatan 2016, termasuk ormawa dalam cakupan jurusan. Lantas, fakta bahwa HMJ Kesehatan Masyarakat dan HMJ Ilmu Gizi yang telah dilantik pada Februari lalu mendapat respon negatif dari Halim. “Seharusnya gak boleh. Kalau lewat peraturan ini berarti kan menyalahi aturan. Gak boleh kalau fakultasnya ngangkat,” tandasnya.

Halim menekankan bahwa semua ormawa baik cakupan universitas maupun fakultas mesti mengikuti kebijakan rektor sebagai pimpinan tinggi universitas. Pun ketuk palu kebijakan ini sudah melibatkan para Wadek 3 setiap fakultas. “Rektor tuh tanggung jawab terhadap keseluruhan organisasi. Termasuk dekan ya harusnya patuh terhadap peraturan rektor,” terang Halim.

Menyadari keganjilan pelantikkan ketua HMJ Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dan Ilmu Gizi karena tak sesuai kebijakan rektor, ASPIRASI meminta tanggapan Wadek 3 FIKES Acim Heri Iswanto.

Namun, Acim justru tidak tahu-menahu perihal kebijakan rektor yang mengatur ketua ormawa harus berasal dari angkatan 2016 karena ia baru saja menduduki jabatan Wadek 3 FIKES. “Saya tidak mengawali prosesnya,” jawabnya melalui perpesanan WhatsApp pada Jumat, (1/3). Ia mengaku belum membaca peraturan itu dengan alasan status dirinya yang merupakan “pejabat baru”.

Selanjutnya, ia meminta ASPIRASI untuk meminta tanggapan kepada Warek 3 FIKES yang sebelumnya, Reda Rizal (kini menjabat Dekan Fakultas Teknik). “Kalau mau klarifikasi ya coba sama wadek tiga yang sebelumnya,” ucapnya saat ditemui ASPIRASI di kampus Limo pada Senin, (11/3) lalu.

Pasalnya, saat ASPIRASI hendak mewawancarai Reda, ia mengarahkan ASPIRASI agar mempertanyakan persoalan ini kepada Wadek 3 FIKES yang baru – Acim.

Meski begitu, Acim tetap memberi tanggapan dan mengaku akan menelusuri pelantikkan HMJ tersebut. Ia mengatakan, kalau memang pelantikkan itu terbukti salah dan melanggar kebijakan rektor, ia akan membatalkan pelantikkan dan merevisinya. “Kalau memang melanggar aturan, maka itu batal. Makanya nanti ini kan bakal ketemu (dengan HMJ Kesmas dan Gizi, red.), sehingga ini yang bakal disampaikan,” ujar Acim masih dalam kesempatan yang sama.

Acim sependapat dengan ketentuan ketua ormawa dan UKM harus berasal dari semester 6. Menurutnya, mahasiswa semester enam sudah matang dari segi pemikirannya. “Saya pikir memang lebih bijak kalau unsur ketua itu memang 16. Untuk pimpinan dari segi pemikiran mereka sudah cukup matang. Tadi pertimbangannya dua tahun lah mereka sudah tahu liku-liku kampus,” tuturnya.

Ia juga menglarifikasi persoalan ini dalam pertemuan rapat dengan jajaran rektorat pada Rabu, (13/3) lalu. Dalam pertemuan itu, Acim melaporkan bahwa ketua HMJ di FIKES yang diketuai mahasiswa berasal dari angkatan 2017 harus diganti sesuai kebijakan rektor. Sebab, hal ini nantinya juga akan berpengaruh dengan penggunaan dana organisasi.

Halim selaku Warek Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama pun kembali menekankan hal ini. Siapapun yang tak mengikuti peraturan rektor akan dievaluasi dan akan berdampak pada keuangan organisasi yang bersangkutan. “Saya akan menekankan, kita evaluasi. Nanti dia (ormawa dan/atau UKM yang melanggar, red.) bertanggungjawab ketika ketua itu menggunakan uang. Itu bermasalah karena tidak sesuai dengan keputusan rektor. Ya nanti dekannya yang urusan sama rektor lah,” tutur Halim.

Saat ini, Ketua HMJ Ilmu Komunikasi dan Ilmu Hubungan Internasional belum dilantik secara resmi oleh rektorat karena berasal dari mahasiswa 2017. Status kedua HMJ tersebut dibawahi oleh dekanat.

Kebijakan ini diambil oleh Wadek 3 FISIP Kusumajanti saat audiensi dengan pengurus kedua HMJ tersebut. Ketua kedua HMJ itu baru akan dilantik saat Agustus. Saat mahasiswa 2017 sudah semester 5.
Sampai berita diturunkan, Kusumajanti belum memberikan komentar mengenai ini sejak dimintai wawancara pada Februari.

Reporter: Agung Mg. | Editor: Firda Cynthia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *