Mengapa Pengesahan RUU PK-S Sangat Penting?
Negara menganggap kasus kekerasan seksual hanya sebatas pemerkosaan dan pencabulan saja. Sedangkan, kekerasan seksual tak hanya meliputi itu.
Aspirasionline.com — Kekerasan seksual menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan saat ini. Kekerasan seksual itu sendiri merupakan suatu perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai dan mengendalikan orang lain untuk terlibat dalam aktivitas seks yang tidak dikehendaki. Jadi, pelaku kekerasan seksual ini memaksa korbannya untuk melakukan seks dengannya secara paksa disertai pemukulan ataupun kekerasan lainnya.
Indonesia menjadi negara yang darurat akan kekerasan seksual. Komnas Perempuan telah mencatat pada 2014 terdapat 4.475 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Tahun 2015 sebanyak 6.499 kasus, 2016 sebanyak 5.785 kasus, dan pada 2017 tercatat ada 2.979 kasus kekerasan seksual di ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau relasi personal. Serta sebanyak 2.670 kasus di ranah publik atau komunitas.
Pada awal memasuki tahun 2018 terdapat 117 anak yang mengalami kekerasan seksual dan korbannya cenderung adalah anak laki-laki. Kekerasan seksual itu sendiri sudah menjadi momok yang menakutkan bagi kita semua terutama para perempuan, karena korbannya tidak hanya orang dewasa saja bahkan anak-anak pun menjadi sasarannya. Hal ini merupakan sebuah sinyal peringatan bagi pemerintah untuk segera mengusut dan menuntaskan tiap kasus pelecehan dan kekerasan seksual.
Beberapa waktu terakhir ini juga ramai dengan digarapnya RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK-S). RUU ini merupakan sebuah susunan undang-undang yang dibuat oleh Komnas Perempuan beserta komunitas-komunitas perempuan, memuat hal-hal yang termasuk kekerasan seksual serta hukuman bagi para pelaku.
Dasar dibuatnya RUU ini karena negara menganggap kasus kekerasan seksual hanya sebatas pemerkosaan dan pencabulan saja. Sedangkan, kekerasan seksual tak hanya meliputi itu. Bentuknya juga bisa menjelma seperti cat calling, meraba atau menyentuh area tubuh yang sensitif, dan disertai dengan pukulan merupakan bentuk pelecehan seksual.
RUU ini bertujuan agar memberikan undang-undang khusus yang mengatur tindakan kekerasan seksual. Pasalnya, di negara ini peraturan spesifik tentang kekerasan seksual belum dibuat, hanya ada UU tentang pemerkosaan dan pencabulan.
RUU PK-S ini sebenarnya sudah disusun sejak tahun 2016, namun sampai sekarang belum mendapatkan titik terang kemajuan. Padahal, banyak sekali korban kekerasan seksual yang menunggu dan sangat membutuhkan perlindungan RUU tersebut. Sekitar 80% korban kekerasan seksual telah terbuka mengambil jalur hukum untuk para pelaku. Namun dari jumlah itu, hanya 10% yang diselesaikan kasusnya lewat pengadilan, sementara sisanya diselesaikan melalui mediasi.
Dengan alasan tidak ada bukti, korban lelah dengan proses hukum yang dijalani, atau dinikahkan oleh sang pelaku. Hal inilah yang menjadi tanda tanya besar, mengapa selalu korban yang terkena imbasnya? Kemana para pelakunya? Apakah dibiarkan begitu saja? Sangat miris melihat potret kondisi kekerasan seksual di Indonesia karena hanya sang korbanlah —terutama perempuan— yang selalu disalahkan.
“Siapa suruh pakai rok mini?”, “Siapa suruh pakai pakaian terbuka?”, “Siapa suruh jalan tengah malam sendirian?” demikianlah sekiranya tanggapan orang-orang dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Jadi, hal ini seakan-akan hanya sepele dan bahkan tidak diperdulikan baik di lingkungan masyarakat ataupun aparat hukum.
Hadirnya RUU PK-S ini sebagai tameng dan perlindungan diri bagi korban yang mengalami kekerasan seksual. RUU ini berisi tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan prostitusi, penyiksaan seksual dan perbudakan seksual.
Dalam RUU ini juga mengatur sistem tindak pidana untuk para pelaku. Pidana pokok tidak hanya kurungan penjara, tetapi juga diberlakukannya rehabilitas khusus bagi para pelaku anak-anak dan restitusi terhadap korban. Pidana kurungan maksimal 40 tahun dan hukuman seumur hidup bagi yang memperkosa anak-anak, wanita hamil dan penyandang disabilitas.
Namun, sepertinya sangat sulit mensahkan RUU PK-S karena mandeknya RUU ini di DPR RI. Alasan belum mendapat persetujuan adalah karena masih banyak anggota DPR diketahui memiliki pemahaman yang salah tentang RUU PK-S. Masih banyak anggota dewan yang menganggap bahwa RUU PK-S ini akan berpotensi melegalkan perzinahan dan LGBT, dan mereka menganggap jika UU ini akan berbahaya karena berorientasi pada seksualitas pribadi.
Padahal, jika dipahami betul, UU ini hanya akan menangani kasus perihal kekerasan seksual yang didasarkan atas pemaksaan. Perihal pasangan melakukan hubungan seksual atas keinginan suka sama suka itu berbeda lagi UU yang mengaturnya.
Mestinya para anggota dewan memahami konteks dan tujuan yang ingin dicapai dalam RUU PK-S. Kini pembahasan RUU PK-S masih dalam tahap rapat dengar pendapat dan tidak kunjung sampai hingga ke tahap pembahasan draft di Komisi VIII DPR RI. Karena RUU PK-S ini pun sampai sekarang masih menjadi polemik para aparat negara.
Sebenarnya, ada pula hal lain yang penting selain disahkannya RUU PK-S ini, yaitu perlu adanya rekonstruksi sistem hukum yang ada di Indonesia agar berpihak secara adil dalam menangani kasus yang terjadi. Perlu juga para aparat hukum memiliki pemahaman bagaimana melakukan proses penyidikan kasus kekerasan seksual. Sebab, tak sedikit dari mereka yang cenderung rasis, mengintimidasi, membandingkan kelas sosial dan gender, serta tak memiliki pengetahuan hukum yang cakap tentang kekerasan seksual.
Jika saja RUU PK-S ini disahkan dan penegak hukumnya sudah ‘dibetulkan’, maka korban-korban kekerasan seksual tak lagi bungkam dan menutup diri untuk melapor kasus yang ia alami. Payung hukum telah siap melindungi dan menaungi mereka. Dan, para pelaku juga akan diganjar hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Tentu kita mengidamkan bahwa kasus kekerasan seksual seperti ini akan dapat terminimalisir —seminim-minimnya— demi menikmati kehidupan yang tentram, damai, dan nyaman dimanapun kita berada.
Penulis: Yurri Mg. |Editor: Firda Cynthia