Hasil Mediasi Tak Memuaskan Forum UKM

Berita UPN

Peraturan jam malam yang diterapkan oleh UPNVJ memasuki babak baru. Mediasi dilakukan antara pihak rektorat dengan forum UKM demi melahirkan solusi yang dapat menjembatani keduanya.

Aspirasionline.com – Pemberlakuan Kebijakan Rektorat mengenai pembatasan kegiatan mahasiswa sampai jam sepuluh malam dinilai mematikan produktifitas mahasiswa aktif dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Mediasi antara pihak mahasiswa dengan rektorat dilakukan guna membahas pemberlakuan jam malam yang telah berlangsung secara efektif sejak Desember lalu.

Bertempat di Aula Nusantara Fakultas Teknik (FT) UPN “Veteran” Jakarta (UPNVJ), mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari UKM yang tergabung dalam Forum UKM. Turut hadir pula para Wakil Dekan III (Wadek III) Bidang Kemahasiswaan serta para pembina UKM yang ada. Sementara itu hanya terlihat Wakil Rektor III (Warek III) Bidang Kemahasiswaan Halim Mahfudz yang hadir mewakili jajaran rektorat. Hadir pula Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) sebagai mediator.

Mediasi yang dilakukan pada Rabu (4/4) lalu itu dipimpin oleh Halim. Dalam pembukaannya, ia terlebih dahulu menjelaskan mengenai dasar hukum yang melandasi pemberlakuan jam malam. “Persoalan yang akan kita bahas adalah peraturan yang terdapat dalam Peraturan Rektorat pasal 5 ayat 8 mengenai pembatasan kegiatan kulikuler dan ekstrakulikuler sampai pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakulikuler di atas jam 17.00 WIB,” jelas pria paruh baya tersebut membuka mediasi.

Lebih lanjut, Halim menyatakan bahwa pemberlakuan peraturan ini sebelumnya telah didiskusikan terlebih dahulu oleh pihak rektorat dengan para pembina UKM. Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan jam malam ini merupakan hasil dari pertimbangan pihak universitas terkait kegiatan yang berlangsung pada malam hari.

“Dengan menimbang bahwa kegiatan malam hari yang dilaksanakan oleh UKM tidak produktif dan cenderung bersifat destruktif,” jelasnya.

Kevin Misael selaku perwakilan Forum UKM kemudian memaparkan aspirasinya. Sebelum memaparkan presentasi yang telah disusun sebelumnya, Kevin menyangkal argumen Halim yang menyatakan bahwa kegiatan mahasiswa cenderung destruktif pada malam hari. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan sikap memukul rata.

Kevin berkata bahwa tidak semua kegiatan destruktif itu dilakukan oleh mereka yang tergabung di dalam UKM. “Tidak semua mahasiswa yang berada di area kampus pada malam hari melakukan hal itu. Jadi perlu adanya peninjauan kembali terhadap peraturan tersebut. Jangan karena apa yang dilakukan oleh segelintir oknum membuat kami yang terkana imbasnya. Padahal kami hanya fokus untuk meningkatkan citra UPNVJ melalui agenda-agenda kami,” ucapnya.

Pasca diberlakukannya kebijakan pembatasan kegiatan malam ini, produktivitas UKM dinilai menurun. Hal ini turut memengaruhi prestasi yang digunakan oleh UKM untuk menunjukkan eksistensinya di lingkungan UPNVJ.

Dalam paparannya, Kevin mengutip Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Aturan itu memuat kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang dijadikan dasar hukum untuk mengatur hak asasi mahasiswa.

Kevin turut menyinggung perihal aturan yang berlaku di universitas lain terkait jam operasi UKM. “Universitas Gadjah Mada contohnya. UKM tetap beroperasi seperti biasa ketika malam. Tak ada peraturan yang membatasi ruang gerak mahasiswa,”jelas mahasiswa Ilmu Komunikasi ini.

Dalam kesempatannya, Kevin menyebutkan berbagai macam prestasi yang berhasil diraih oleh masing-masing UKM dalam jangka waktu dua tahun terakhir sebagai perbandingan saat sebelum dan sesudah pemberlakukan peraturan mengenai jam malam.

Data yang berhasil dikumpulkan oleh Forum UKM menunjukkan bahwa prestasi yang diraih oleh UKM justru mengalami penurunan. Kevin berdalih bahwa penyebabnya adalah tidak adanya waktu persiapan yang dapat digunakan untuk menghadapi kompetisi yang berlangsung. Selain itu, aturan ini membatasi program kerja fungsional UKM, seperti rapat dan pendidikan.

Sesi ini ditutup Kevin dengan memberikan solusi berupa pengapusan peraturan mengenai pemberlakuan jam malam dan mengoptimalkan kinerja fungsi satpam serta Closed Circuit Television (CCTV) untuk mencegah perilaku destruktif.

Mediasi berlangsung alot. Masing-masing pihak bersikukuh untuk mempertahankan argumennya.  Wadek III FT Muhammad Galbi turut berkomentar. Galbi menilai bahwa institusi tidak pernah menghambat mahasiswa. Peraturan ini lahir dari pengalaman para pemangku kebijakan yang banyak menemukan kasus pelanggaran di malam hari. Contohnya seperti transaksi narkoba. Itulah yang menurutnya perlu dicegah.

”Kita sama-sama menjadi saksi bagaimana perilaku tersebut terjadi di lingkungan akademik seperti kampus,” jelasnya.

Mikrofon kembali digilir, berpindah ke mahasiswa. Forum UKM kembali mengemukakan bahwa bagian krusial dari sebuah prestasi yang dihasilkan oleh UKM terletak pada proses, sedangkan pembatasan kegaiatan malam dinilai menghambat proses.

“Proses itu hanya bisa kami lakukan pada malam hari menimbang jam kuliah masing-masing anggota yang berbeda. Tak bisa dilakukan ketika kegiatan akademik berlangsung, “jelas Kevin.

Lebih lanjut, Kevin menambahkan bahwa pihak rektorat harus memberikan data jika berbicara mengenai kasus yang terjadi terkait dengan perilaku destruktif yang dilakukan oleh pihak UKM. Setidaknya data dalam kurun waktu sebelum diberlakukannya peraturan ini dan tidak menggunakan opini.

“Kami dari forum UKM pun sudah sepakat membuat komitmen untuk bersikap kooperatif jika di kemudian hari terjadi hal-hal yang bersifat dekstruktif,“ tegasnya.

Menyambung argumen Kevin, Haris Prabowo menyayangkan bahwa pemberlakuan jam malam dilakukan tanpa melibatkan mahasiswa di dalamnya. Menurutnya mahasiswa juga mempunyai peran dalam universitas sebagai salah satu pemangku kepentingan yang ada, sehingga sudah sepatutnya mahasiswa turut dilibatkan dalam pembuatan suatu kebijakan yang nantinya akan diberlakukan bagi seluruh sivitas akademika.

Senada dengan Haris, Arnes Kamil selaku perwakilan dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) turut menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh universitas dalam mengambil kebijakan mengenai jam malam. “Universitas dapat diibaratkan sebagai Negara. Negara yang membuat peraturan yang mengikat warga negaranya namun tak ada peran serta masyarakat di dalamnya,” tegasnya.

PERIZINAN YANG SULIT

Ketua MPM Aulia M. Cintani mengatakan bahwa yang terjadi dalam proses perizinan saat ini adalah adanya saling lempar tanggung jawab antar pemangku kepentingan. Ketidakjelasan dalam proses perizinan terkait pembelakuan jam malam dinilai merugikan mahasiswa.

Menjawab hal itu, Halim mengungkapkan bahwa terjadi proses seleksi yang dilakukan oleh pihak rektorat untuk menilai kegitan mana yang kiranya dapat diberikan izin guna mengontrol kegiatan yang dilakukan.

Namun proses seleksi tersebut dirasa tidak tepat oleh Arnes. Ia mencontohkan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Uswah yang sudah mengajukan izin kepada pihak universitas tetapi waktu yang diizinkan hanya sampai pukul 21.00 WIB.

“Sebelumnya Uswah sudah pernah meminta izin kegiatan salat gerhana bersama yang dilanjutkan dengan salat malam, akan tetapi hanya diberikan izin sampai pukul 21.00 WIB sehingga mereka datang ke kami (MPM, red),” jelasnya.

Kendati demikian, Aulia menilai diperlukannya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas bagi mahasiswa sebagai pedoman dalam melakukan perizinan.

Kontras dengan Aulia, Kevin menilai perizinan yang ada saat ini dirasa tidak efektif mengingat setiap hari harus meminta perizinan guna melakukan kegiatan di atas jam sepuluh malam. “Mengapa tak ada solusi semisal dalam rentang waktu tertentu, suatu UKM dapat dibebaskan dari jam malam. Misalnya persiapan untuk lomba,” jelas pria yang juga tergabung dalam UKM Teater.

Adu argumen kembali terjadi. Sosialisasi mengenai peraturan yang berlaku di lingkungan UPNVJ menjadi fokus utama pertanyaan. “Saya tidak menemukan Peraturan Kemenristekdikti dan peraturan lain mengenai pemberlakuan jam malam,“ tegas Haris.

Menanggapi argumen Haris, Wadek III FH Suherman menjelaskan bahwa pada statuta UPNVJ Nomor 87 Tahun 2017 pasal 81 ayat (2) dijelaskan bawa mahasiswa harus mengikuti peraturan yang diterapkan oleh UPNVJ. “Ditinjau dari hierarki perundang-undangan, selama tidak melanggar peraturan di atasnya maka mahasiswa wajib mengikutinya. Hal ini menjawab mengenai tidak adanya peraturan mengenai jam malam di dalam Peraturan Kemeristekdikti,“ jelas pria paruh baya tersebut.

Pritha Maya Savitri menilai bahwa jam malam merupakan upaya preventif terhadap hal negatif seperti transaksi narkoba. Wanita berkerudung itu menganggap bahwa jam malam bukanlah penghalang dalam berekspresi sesuai minat bakat masing-masing. Manajemen waktu dinilai sebagai hal yang mutlak dikuasai oleh setiap mahasiswa yang tergabung dalam organisasi apapun.

“Universitas adalah sebuah institusi pendidikan. Kami hanya berusaha untuk menjalankan amanah dari orang tua yang menitipkan kalian untuk menyelesainya studi disini,” jelas pembina Seni Tari Veteran Jakarta (STVJ) ini.

Diskusi alot yang berlangsung lama ini tak mampu melahirkan solusi, sementara jarum panjang sudah hampir menunjukan pukul 12 siang. Mahasiswa yang diwakili oleh Kevin menawarkan sebuah solusi dengan absensi untuk menangkal para penumpang gelap dalam agenda masing-masing UKM. Namun Halim berkata bahwa itu bukanlah mekanisme yang telah ditetapkan rektor. Ia menambahkan bahwa solusi yang paling tepat saat ini adalah mengajukan izin terhadap kegiatan yang melebihi jam malam.

Penulis : Yuris Mg.  |Editor :Taufiq Hidayatullah, Aprillia Zul Pratiwiningrum

1 thought on “Hasil Mediasi Tak Memuaskan Forum UKM

  1. Sebenarnya saran dari mas kevin udah bagus sih, tapi pasti ada kecenderungan mahasiswa untuk berbuat yang aneh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *