Dilema Penyimpangan Kode Etik dan Keinginan Pasien

Nasional

Perawat dalam menunikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh penuh kesadaran agar tidak terpengaruh kedudukan sosial serta partner sejawat.

Aspirasionline.com – Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kasus yang melibatkan Setya Novanto dengan beberapa pihak guna menghindari panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi E-KTP yang melibatkan dirinya.  Dokter serta Perawat RS Medika Permata Hijau diduga terlibat dalam kasus tersebut sehingga menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto pada November silam.

Seperti yang dilansir dari kompas.com dugaaan sakitnya mantan ketua DPR tersebut pasca kecelakaan 16 November 2017 lalu disebutkan, Bimanesh selaku dokter yang menangani  meminta Indri Astuti yang saat itu sebagai  perawat memasang perban di kepala hingga pura-pura pasang infus anak-anak ke tangan orang nomor satu DPR saat itu.

Dalam keperawatan, kode etik bertujuan sebagai penghubung antara perawat dengan tenaga medis, kliendan tenaga kesehatan lainnya sehingga terciptanya kolaborasi yang maksimal. Ketua jurusan keperawatan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Santi Herlina menjelaskan bahwa, kode etik itu diibaratkan sebagai polisi dalam suatu organisasi. “Kalau kita sudah melanggar pasti ada sanksinya dan peraturan rumah sakit  itu bersinergi dengan kode etik,” jelas wanita berkerudung itu pada Senin (8/4) lalu.

Kode etik sendiri merupakan persyaratan profesi yang memberikan penentuan dalam mempertahankan dan meningkatkan standar profesi. Kode etik menujukan bahwa tanggung jawab terhadap kepercayaan masyarakat telah di terima oleh profesi. Jika anggota profesi melakukan suatu pelanggran terhadap kode etik tersebut, maka pihak organisasi berhak memberikan sanksi bahkan bisa mengeluarkan pihak tersebut dari organisasi tersebut.

Sampai sekarang Santi belum menemukan adanya peraturan rumah sakit yang bertolak belakang dengan kode etik. Santi menjelaskan bahwa kode etik isinya mementingkan keinginan dari pasien.  “Perawat pun memiliki prinsip, dimana pasien memiliki otonomi untuk bisa melakukan yang baik menurut dirinya,” jelas wanita kelahiran Jakarta itu. Dirinya mencontohkan jika ada pasien yang harus melakukan operasi tetapi pasien menolaknya, maka itu merupakan hak pasien. “Prinsip itu yang harus perawat pegang,” tuturnya lagi sambil tersenyum.

Menurut Santi, setiap profesi dilindungi oleh kode etik, baik secara tercantum ataupun tidak. Dikalangan perawat, kode etik adalah kelengkapan pribadi seorang dalam menjalankan tugasnya. Jika kode tersebut disalahgunakan, ada risiko hukum yang harus diterima.

Dalam profesi perawat, seorang perawat harus mampu memahami dan menerapkan berbagai kode etik yang menjadi dasar mereka bertindak. Khususnya dalam tindak asuh keperawatan harus sesuai prosedur yang benar tanpa kelalaian serta mampu berfikir secara kiritis.

Pada kasus setya novanto yang  melibatkan dokter yang telah berstatus menjadi terdakwa dan perawat tersebut. Terdakwa juga menyampaikan kepada indri Astuti agar luka di kepala setya novanto tersebut di perban sebagaimana  permintaannya. Terdakwa juga memerintah indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai anak-anak.

“Sesama perawat bukan berdasarkan atasan dan bawahan dalam hal ini kita bicara profesi. Kalau mengikuti prosedur dia tidak akan mementingkan suatu pihak. Jadi kalau balik lagi ke kode etik keperawatan dia melakukan tindakan berdasarkan kondisi  pasien bukan terkesan di buat-buat menginginkan dari keinginan pasien itu, tetapi karena rasa tidak enak kepada rekan kerjanya,” jelas wanita yang memakai behel tersebut.

Menurutnya, pada saat ini kode etik keperawatan sudah mewakili semuanya. “Belum terlihat ada yang perlu ditambahkan dan perlu dikaji kembali, turunan dari kode etik ada banyak. Jadi tidak hanya mengacu aturan utamanya kode etik biasanya ditambahkan dengan undang-undang lain, ” tegas perempuan kelahiran 1982 itu.  Ia berharap nantinya setiap perawat  yang bekerja sesuai dengan peraturan diluluskan dengan sumpah, yang tidak hanya terucap tetapi jga diresapi serta dilaksanakan.

Penulis : Helen Mg. |Editor : Nadia Imawangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *