Menyorot UU MD3 dalam Pandangan Politik dan Hukum
Membahas pemberlakuan UU MD3 melalui sisi politik dan hukum yang terdapat di Indonesia.
Aspirasionline.com- Tepat dihari Senin 12 Februari lalu, revisi Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau MD3 dibawa ke Rapat Paripurna.
Meski tidak ditandatangi oleh Jokowi, UU tetap berlaku pada 14 Maret lalu. UU tersebut banyak dinilai oleh masyarakat sebagai cara bagi DPR menunjukkan kekuasannya terhadap rakyat, padahal DPR merupakan wakil dari rakyat di Indonesia.
Hal tersebut dibenarkan oleh Fikri Tamau dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), dalam dunia politik fungsi representasi yang dimiliki DPR seharusnya menjadikannya transparan terhadap rakyatnya, dengan cara menampilkan apa yang terjadi di DPR.
“Kalau diluar negeri itu ada yang namanya rekam jejak legislasi jadi semua masyarakat bisa tahu apa yang terjadi di semua rapat yang digelar DPR, kalau kita hanya punya risalah dan itu hanya mencakup paripurna.” ucapnya saat ditemui ASPIRASI pada Selasa (27/2) lalu.
Fikri kemudian menjelaskan kalau dalam dunia politik terdapat kepercayaan politik atau political trust yang berdampak panjang bagi suatu negara. Ia menjelaskan contohnya adalah ketika dosen dan mahasiswa percaya dengan struktur universitas. “Kalau tergerus kepercayaan terhadap kelembagaan bisa jadi kita uring-uringan terhadap aturan mainnya dan kalau seperti ini nih efeknya terlalu besar untuk kasus ini (MD3, red),” jelasnya pada Rabu (28/2).
Fikri juga menambahkan bahwa bangkit dan runtuhnya suatu peradaban di dunia politik berkaitan dengan kepercayaan politik yang dimiliki oleh rakyat. Kepercayaan politik tersebut kemudian berhubungan dengan ketidakinginan Jokowi menandatangani UU MD3 ini.
Menurut Fikri, pembentukan UU memerlukan proses yang panjang dan pemerintah wajib untuk mengutus orang yang berfungsi untuk mewakili bagian eksekutif pemerintahan serta memberikan laporan rutin kepada presiden. “Makanya ketika UU itu tidak ditandatangani oleh presiden itu bisa dipertanyakan. Bukannya selama sekian bulan menteri datang terus?” ungkap pria yang merupakan mantan tim ahli Universitas Indonesia untuk Kehumasan DPR.
Tak hanya Fikri, Wicipto Setiadi selaku dosen Fakultas Hukum (FH) juga mengungkapakan kalau presiden seharusnya tidak punya hak untuk tidak menandatangani karena telah diwakilkan oleh menterinya. “Kalau terjadi seperti itu (tidak ditandatangani, red) waktu pembahasan kenapa presiden tidak protes atau memberikan usulan?” ungkap pria yang pernah menjadi kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Melihat dari Segi Hukum
Salah satu pasal yang dimuat dalam UU MD3 adalah pasal 122 huruf K, yaitu Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Padahal, menurut Wicipto MKD tidak berwenang untuk mengambil jalur hukum bagi orang yang menghina DPR, karena fungsinya diperuntukkan bagi anggota internal. “Masyarakat punya hak untuk tidak memenuhi apa yang disampaikan oleh MKD, paling hanya bisa dimintai keterangan saja,” jelasnya saat ditemui diruangannya pada 28 Februari lalu.
Selain dari segi pasal, adanya dua fraksi yang walkout, yakni dari fraksi Nasdem dan PPP menjadi tanda bahwa rumusan tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya diterima. Secara prosedur dan perundang-undangan walkout harus dihindari dengan cara diskusi dan pembahasan untuk mendapatkan persetujuan dari semua pihak.
“Salah satu asas pembentukan perundang-undangan adalah musyawarah mufakat, adanya dua fraksi yang walkout artinya tidak ada musyawarah mufakat karena tidak semua setuju,” tuturnya.
Setelah disahkannya revisi UU MD3 tersebut, Fikri dan Wicipto mengungkapkan bahwa cara agar UU tersebut dibatalkan adalah dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji apakah UU tersebut melanggar Undang-Undang Dasar (UUD). Wicipto sendiri berpendapat bahwa dengan banyaknya masyarakat yang kontra terhadap RUU ini, kemungkinan terjadinya Judicial Review sangatlah tinggi.
Penulis : Farhan Mg. |Editor : Ida Sapriani