Pendaftaran BEM-U Kembali Diperpanjang: Regulasi Angkatan Dihapuskan
Pendaftaran paslon BEM-U kembali di perpanjang bersamaan dengan perubahan syarat dan ketentuan bagi pendaftar.
Aspirasionline.com – Pada Senin 13 Maret, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) mengumumkan kembali diperpanjangnya pendaftaran calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) hingga Jumat (17/3) pukul 18.00 WIB. Wakil Ketua MPM, Januardo Ramadhon mengatakan bahwa terdapat kendala akibat diperpanjangnya pendaftaran BEM-U yakni terjadi krisis kepemimpinan. “Krisis kepemimpinan yang dimaksud yaitu saat Open Recruitment, mahasiswa UPNVJ tidak ada yang tersentak untuk mendaftarkan diri menjadi ketua dan wakil ketua. Hal ini yang membuat kami sulit untuk mendapatkan pasangan calon untuk diajukan menjadi presiden dan wakil presiden BEM-U,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (16/3) siang.
Berdasarkan regulasi MPM dan rektorat hanya mahasiswa aktif angkatan 2014 dan 2015 yang diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi pasangan calon (paslon) BEM-U sedangkan mahasiswa angkatan tahun 2016 tidak dapat mendaftarkan diri karena belum boleh aktif dalam organisasi. MPM sudah melakukan sosialisasi secara intensif dan sedalam mungkin mengenai pendaftaran paslon BEM-U kepada ormawa dan UKM. Namun, karena hanya satu paslon yang mendaftar, maka berdasarkan hasil diskusi dengan organisasi mahasiswa (ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) didapat keputusan yaitu menghapus masalah regulasi mengenai angkatan berapa saja yang diperbolehkan mendaftar. Berdasarkan hasil keputusan tersebut didapat bahwa seluruh mahasiswa aktif UPNVJ dapat mendaftarkan diri, termasuk angkatan 2013 dan 2016. Tetapi jika sampai 17 Maret 2017 hanya terdapat satu pasangan calon yanng mendaftar. Maka secara berkesinambungan akan diadakan Musyawarah Luar Biasa.
Muhammad Rifqi selaku ketua MPM mengatakan bahwa Musyawarah Luar Biasa diadakan jika dalam kondisi genting. “Sebenarnya, pembentukan BEM-U ini merupakan kepentingan mahasiswa. Mahasiswa UPNVJ juga tidak terlalu peduli dengan apa BEM-U ini terbentuk atau tidak, ” ujarnya.
Musyawarah Luar Biasa memiliki proses yang sama dengan musyawarah pada umumnya, perbedaannya ialah diadakan karena situasi yang darurat. “Di dalam musyawarah luar biasa, paslon akan dibicarakan dalam musyawarah tersebut bahwa akan terjadi aklamasi atau opsi lain,” jelas mahasiswa Hukum tersebut.
Reporter : Hasna Mg. |Editor : Sasgia Rahmalia