Menilik Mekanisme Yudisium dan Penyerahan SKL
Ketiadaan yudisium di salah satu fakultas UPNVJ menghambat pengeluaran Surat Keterangan Lulus (SKL).
Aspirasionline.com – Perbedaan penyerahan Surat Keterangan Lulus (SKL) di beberapa fakultas dirasa menghambat para wisudawan. SKL itu sendiri merupakan surat yang akan diberikan kepada para wisudawan sebelum pemberian ijazah. Surat tersebut berguna sebagai bukti legalitas sementara atas kelulusan para mahasiswa sembari menunggu pemberian ijazah.
Di beberapa fakultas pemberian SKL merupakan suatu hal yang tidak menyusahkan mahasiswanya. Seperti di Fakultas Hukum (FH), Suherman selaku Wakil Dekan (wadek) III FH, menyatakan bahwa pemberian SKL di FH sendiri terbilang cepat tergantung dari mahasiswa yang meminta atau tidak. ”Setelah ujian skripsi, kan, sebenarnya mereka sudah lulus, tetapi biasanya di berikan setelah yuduisum tapi bila mereka sudah memintanya setelah skripsi seharusnya sudah bisa di berikan,” ungkapnya kepada ASPIRASI, pada Kamis (15/9) lalu.
Senada dengan Suherman, Restu Prabowo wisudawan FH juga telah mendapatkan SKLnya setelah sidang skripsinya, “jadi SKL didapat mahasiswa yang sudah sidang skripsi dan yudisium, alhamdulillah saya sudah dapat,” katanya. Memang pemberian SKL di tiap fakultas memiliki mekanisme yang berbeda. Seperti di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), “di FISIP sih langsung hari itu juga kok dapetnya setelah sidang skripsi,” pungkuas Yudha, salah satu wisudawan FISIP. Namun hal tersebut tidak berlakku di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Cahyadi Purwa salah satu wisudawan berkomentar bahwa sesungguhnya SKL bisa langsung diberikan setelah yudisium.
Melihat sisi lain pada Fakultas Ilmu Komputer (FIK), ternyata ditiadakannya yudisium membuat SKL para wisudawan FIK menjadi terhambat. “Kan, harusnya ada yudisium untuk penyerahan SKL, tapi karena tidak ada yudisium, ya, nunggu ketika wisuda saja,” ujar Lusi Ana salah satu mahasiswa FIK. Ia tidak mempermasalahkan tidak langsung mendapat SKL, dikarenakan tersedianya surat keterangan lulus sidang skripsi dari pihak fakultas.
Namun menurut mahasiswa yang lain seperti Eka Nur Septiani, berpendapat bahwa walaupun sudah mendapatkan surat keterangan lulus sidang, ia merasa masih perlu untuk mendapatkan SKL dari fakultas. “Temen-temen saya yang pada ngelamar kerja kebentur sama masalah SKL itu, gak boleh cuma surat lulus sidang aja” ujarnya. Wanita yang gemar memasak ini juga mengharapkan bahwa FIK bisa mengeluarkan SKL sebelum ijazah keluar dikarenakan keperluan untuk melamar pekerjaan. “SKL sama transkip nilai tuh penting untuk lamar kerja, kasian kita-kita sekarang gak ada keterangan gini,” tambahnya.
Dalam menanggapi hal ini Kraugusteeliana selaku Wakil Dekan (Wadek) I FIK mengutarakan bahwa sebenarnya masalah tidak adanya yudisium ini dikarenakan tidak tersedianya anggaran. Ia juga sempat mendapat masukan dari para mahasiswa untuk melaksanakan uang iuran untuk yudisium tahun ini, “tetapi kita tidak terima karena, sebagai perguruan tinggi negri kita tidak boleh menerima uang apapun di luar uang kuliah,” ujarnya tegas.
Wanita yang kerap disapa Gusti ini juga mengetahui perihal fakultas lain yang mengadakan yudisium, “seperti fakultas lain seperti FEB itu, kan, dia dapat dari sponsorship, jadi boleh saja,” ujarnya. Ia mengaku mengerti sedihnya para wisudawan FIK, sebagai gantinya pejabat FIK akan mengadakan temu alumni untuk pembekalan para wisudawan tahun ini.
Ihwal pemberian SKL, Gusti menjelaskan peniadaan SKL bagi para wisudawan FIK dikarenakan tidak kunjung turunnya Surat Keputusan (SK) mengenai yudisium FIK dari Rektor UPNVJ. Hal ini berimbas pada macetnya penurunan SKL. Oleh karena pihak pejabat FIK hanya mengeluarkan surat keterangan lulus sidang skripsi yang bersifat temporer sembari menunggu ijazah keluar.
Reporter : Danang Kurniawan
Editor : Mevi Renanda