UPNVJ Luncurkan Tim Khusus UKT

Berita UPN Kabar Kampus

Aspirasionline.com – Tim wawancara bertugas untuk menanggapi sanggahan dana UKT yang dialami mahasiswa.
Walaupun ormawa ikut andil, namun penentuan hasil akhir tidak melibatkan mahasiswa.

Peralihan status Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menjadi perguruan Tinggi Negeri (PTN) nyatanya berpengaruh terhadap pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menyangkut masalah UKT, UPNVJ membentuk tim dan koordinator wawancara terkait masalah dana UKT yang selama ini dinilai memberatkan mahasiswa. Tim dan koordinator tersebut diperuntukkan untuk menyeleksi UKT yang akan diberlakukan kepada mahasiswa baru tahun akademik 2016/2017. Tak hanya itu, perapihan sistem UKT turut menjadi tonggak utama UPNVJ saat membentuk tim khusus ini.

Wakil Rektor (Warek) II Erna Hernawati angkat bicara ketika ditemui di ruangannya oleh ASPIRASI, Kamis (2/6). “Sistem UKT untuk tahun 2016 nanti akan lebih tertata dari tahun sebelumnya, sebab telah ada kesiapan dari pihak kampus. Sebelum pelaksanaan SNMPTN, telah dibentuk tim dan koordinator wawancara dana UKT yang bertujuan untuk menetapkan UKT dari setiap mahasiswa dengan cara seleksi”. Pembentukan tim ini melibatkan Warek II dan III serta Wakil Dekan (Wadek) II dari setiap fakultas. Tak hanya itu, beberapa perwakilan organisasi mahasiswa (ormawa) juga ikut tergabung dalam tim ini.

Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Rizky Pangestu menjelaskan awal mulainya tergabung dalam tim khusus UKT. “Jadi waktu itu ada surat undangan untuk hadir di acara rapat yang membahas tentang UKT, dan dirapat itu diberitahu juga nanti perwakilan dari setiap ormawa. Berkisar satu sampai dua orang per ormawa akan dilibatkan dalam panitia acara sanggahan atau masalah wawancara UKT,” ujarnya ketika ditemui di sekretariat MPM, Kamis (2/6) lalu.

Ihwal mekanisme wawancara oleh tim UKT, Erna menjelaskan dengan panjang lebar. “Jadi mekanismenya, mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos SNMPTN berhak untuk memilih UKT sesuai kemampuannya. Bisa dilihat di­web, disitu mahasiswa dikasih pilihan. Jika mahasiswa langsung sanggup dengan UKT yang tertinggi, dia langsung menyanggupi disistem dan otomatis tidak melakukan seleksi UKT lagi,” jelasnya. Tahun ini, terdapat delapan golongan UKT yang diberlakukan oleh UPNVJ. Golongan ke­delapan merupakan yang tertinggi, sehingga apabila mahasiswa baru berada dalam level ini, maka ia membayar uang kuliah secara penuh tanpa ada keringanan dana sedikit pun.

Sedangkan, Erna menambahkan, bagi mahasiswa yang tidak memilih golongan UKT tertinggi maka akan melakukan seleksi dan diminta untuk melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan. Kemudian persyaratan yang sudah lengkap tersebut diseleksi oleh sistem, sistem sudah membuat beberapa kategori. Setelah itu, dirapatkan dengan tim UKT dan hasilnya akan dikeluarkan lagi melalui sistem, pada saat itu pula mahasiswa bisa melihat nominal UKT yang didapat. “Jika mereka ternyata masih merasa tidak sanggup, maka mereka diberikan masa sanggah,”tuturnya.

Masa sanggah sendiri merupakan masa dimana orang tua dari mahasiswa baru dapat mengajukan keringanan UKT. Sanggahan dapat terjadi apabila orangtua dari calon mahasiswa baru merasa keberatan dengan golongan UKT yang diberikan oleh pihak kampus. Dalam masa sanggah, mahasiswa baru harus menyertai dokumen tambahan yang menerangkan dirinya layak hingga UKT­nya perlu ditinjau kembali. Lalu, usai seluruh data diunggah, mahasiswa baru juga akan mendapatkan jadwal wawancara.

Ketika prosesi wawancara, terdapat dua orang perwakilan mahasiswa dari ormawa dan didampingi oleh Wadek II dari setiap fakultas. “Pokoknya disetiap fakultas itu dapat jatah tiga hari untuk wawancara,” ungkap Agisna Viet Maulida, yang juga merupakan salah satu tim wawancara dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) UPNVJ, Jum’at (3/6) lalu.

Lebih lanjut, Rizky mengatakan bahwa pada hari pertama dan kedua wawancara telah dilaksanakan di Auditorium Lantai 4 Gedung Jenderal Soedirman dan untuk hari ketiganya bertempat di lobi Fakultas Kedokteran (FH). Ihwal mengenai sistemnya, Agis mengatakan ketika orang tua mahasiswa baru datang, Ia beserta Wadek II mengajukan pertanyaan mengapa orang tua mengajukan sanggahan, “alasannya karena misalnya, punya tunggakan hutang atau punya tunggakan adik­adiknya sekolah. Dan itu harus melampirkan bukti, Semisal bukti bahwa dia terjerat hutang,” jelasnya. Namun untuk hasil penentuan UKT, perwakilan ormawa yang tergabung dalam tim wawancara tidak ikut memutuskan hasilnya. Tim hanya bertugas untuk mewawancarai orang tua mahasiswa baru, serta memberikan saran bersama dengan Wadek II dalam menentukan golongan UKT mahasiswa tersebut.

“Disaat pengumuman, mungkin yang dilibatkan hanya sekedar Wadek II beserta jajaran Rektorat saja. Jadi saat real­nya mahasiswa baru dikasih keputusan, kita nggak tau. Jadi mudah­mudahan hasilnya sesuai dengan apa yang kami rapatkan setelah wawancara,” harap Rizky menutup wawancara sore itu.

Reporter : Tri Ditrarini Saraswati |Editor : Winda Septi Adelina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *