Wacana Pembatasan Haji Hanya Sekali
Soal pembatasan naik haji itu terkait dengan kewajiban pemerintah, hak warga dan kewajiban agama bagi yang mampu, ujar Anggota Komisi Pengawasan Haji Indonesia, Imam Addaruquthni pada program Agama Dan Masyarakat di Radio KBR, Utan Kayu, Jakarta Timur.
Oleh karenanya kata dia, perlu ada kesungguh-sungguhan bagi pemerintah dalam mengurusnya. Pasalnya, apabila ada sedkit saja kesalahan, maka akan berdampak fatal. Animo umat Islam yang tinggi jangan sampai dikecewakan oleh ketidaktegasan pemerintah sebagai lembaga formal, Kondisi sekarang ini adalah bagaimana pemerintah mempercepat antrian haji mengingat antrian semakin banyak, ujarnya.
Tingginya minat umat Islam di Indonesia untuk beribadah haji membuat daftar tunggu atau waiting list di Indonesia sangat panjang, belasan hingga puluhan tahun. Ada pendaftar yang harus menunggu 20 tahun untuk bisa beribadah haji. Pemerintah mewacanakan untuk membatasi ibadah haji bagi orang yang sudah berhaji. Jadi berhaji cukup sekali seumur hidup. Pembatasan hanya sekali saja sebenarnya baru wacana dari pemerintah, namun ini mengundang reaksi, Hanya saja reaksi ini lebih banyak ke yang merespon positif, pasalnya jumlah antrian jadi semakin sedikit, ujarnya.
Wacana ini sudah pernah dilontarkan sejak tahun lalu. Ketika itu Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Jasin mengatakan bila tidak ada aturan atau kebijakan dari Kementerian Agama, berupa pelarangan haji berkali-kali, maka antrean haji akan semakin panjang. Bagi pendaftar lanjut usia pun tidak ada jaminan kepastian untuk berangkat haji. Dukungan wacana ini juga mendapatkan dukungan dari ormas-ormas islam yang ada di Indonesia. Pasalnya banyak umat Islam yang belum pernah naik haji namun ingin sekali naik haji dan mampu, ujarnya.
Ketika ditanya wacana pembatasan naik haji hanya satu kali telah melanggar kebebasan warga dalam menjalankan ibadah agama yang diyakininya. Kata dia tidak benar, justru kata dia wacana ini memfasilitasi bagi yang ingin pergi haji dan mampu namun belum pernah untuk segera melaksanakan salah satu rukun Islam tersebut. Sebenarnya agama Islam mensyaratkan kalau pergi haji hanya satu kali saja yang wajib bagi yang mampu. Tugas Komisi Pengawasan Haji biasanya hanya sekedar memantau soal kesiapan dan kemampuan pemerintah dalam melayani, ujarnya.
Oleh karenanya dia menghimbau kepada pemerintah untuk segera merealisasikan rencana pembatasan tersebut. Termasuk juga untuk memprioritaskan calon jemaah haji lansia yang belum pernah menunaikan ibadah tersebut. Selain itu pemerintah juga harus mendahulukan calon haji yang sudah lansia namun belum pernah naik haji. Pasalnya secara biologis, angka harapan hidup calon haji lansia lebih sedikit ketimbang yang masih muda, meski usia allah yang menentukan, ujarnya.
Selain itu kata dia, pihaknya juga mendukung masukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan agar kuota haji khusus dihapuskan. Langkah ini, menurut Komisi VIII, diperlukan untuk memperpendek masa tunggu calon jamaah haji yang saat ini bisa mencapai 10 tahun. Besarnya animo masyarakat naik haji sebabkan semua kelas perjalanan haji penuh antriannya. Dibeberapa daerah biaya ongkos ONH Plus bisa sampai 140 an juta per orang dan itu tetap banyak peminatnya, ujarnya. Jangan sampai kata dia, pengkelasan ini memicu kesenjangan sosial kalau kelompok masyarakat yang kaya akan mendapat perlakuan khusus.
Menurutnya akan banyak yang harus dibenahi dalam pengaturan pelaksanaan Ibadah Haji yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena dia menyarankan agar pemerintah tidak semata-semata berorientasi pada keuntungan saja mengingat tingginya animo warga untuk melakukan ibadah haji. Menurut saya harus ada revisi Undang-undang soal ONH Plus ini, supaya tidak ada konflik. Saya himbau agar pemerintah meminta warga yang sudah pernah naik haji namun masih ingin, sebaiknya umrah saja, ujarnya.
Dia juga berharap kuota bagi Indonesia kembali dinaikkan apabila renovasi Masjidil Haram rampung dilakukan pada 2017 mendatang. Kuota Indonesia sempat dikurangi 20 persen untuk menghindari hal-yang tidak diinginkan. Pemerintah harus urus itu. Insya allah pahala orang yang mengalah untuk menunda keberangkatan untuk yang belum pernah setara pahalanya, ujarnya ketika menutup acara.
“Artikel ini sebelumnya disiarkan di program Agama dan Masyarakat KBR. Simak siarannya aplikasi tunein-follow KBR, setiap Rabu, pukul 18.00-19.00 WIB, Jogja: 103.3 FM Tisaga FM, NTB: 107.4 FM Talenta FM. Sulawesi Selatan: 102.5 FM Bulukumba FM dan 92.5 FM RAM Radio
Sumber: KBR68H