MOU AJI dengan Komisi Informasi

Nasional

Aspirasionline.com – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) bulan ini menjalin kerjasama dengan menandatangani nota kesepahaman (MOU) bersama Komisi Informasi. Ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan dalam mengakses informasi. Kerjasama ini juga membantu mempermudah jurnalis mengakses informasi publik dari lembaga pemerintah maupun swasta. Selain itu, MOU ini sekaligus mendukung pelaksanaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sudah disahkan sejak 2008 lalu.

Meski undang-undang itu telah ada, tapi hingga kini masyarakat masih belum mendapatkan haknya dalam memperoleh informasi dengan mudah, termasuk jurnalis pada saat peliputan.

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) pun selama ini memiliki visi untuk memperjuangkan kebebasan pers dan mendorong pers yang profesional. Namun, untuk mencapai itu semua diperlukan keterbukaan informasi dari badan-badan publik. Sekjen AJI Suwarjono mengatakan perjuangan pers tersebut tidak akan terpenuhi bila badan-badan publik itu masih menutup diri.

“Kita mau ada transparansi dan akuntanbilitas publik dari lembaga pemerintah dulu maupun masyarakat saat dimintai informasi oleh jurnalis,” katanya.

Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono menyatakan lewat kerjasama inilah jurnalis dapat terbantu memperoleh informasi secara transparan.

Diakui AJI selama ini jurnalis masih sulit memperoleh informasi saat melakukan liputan, khususnya liputan yang sifatnya mendalam. Menurut Suwarjono, mental pemerintah masih seperti di masa orde baru yang cenderung menutupi informasi-informasi kepada masyarakat. Padahal, lanjut dia, pemerintah maupun DPR telah diberikan mandat oleh rakyat untuk menjalankan suatu program yang seharusnya dapat diketahui oleh masyarakat itu sendiri.

Undang-undang Keterbukaan Infomrasi Publik diharapkan dapat membuka peluang masyarakat maupun jurnalis memperoleh informasi yang mereka butuhkan. Komisi Informasi Pusat sejauh ini masih menemukan di sejumlah daerah lembaga pemerintahan masih menutup akses informasi yang diperlukan jurnalis saat melakukan peliputan invetigasi.

“Seharusnya, setelah ada undang-undang KIP itu baik itu dokumen negara harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat. Pemerintah tidak boleh lagi menutup-nutupinya,” kata Abdulhamid.

Pasca penandatanganan MOU ini, KIP akan membentuk tim-tim khusus untuk menjalin komunikasi yang intens dengan AJI agar membantu mendapatkan informasi bagi para jurnalis.

Sekjen AJI Suwarjono pun berharap agar para jurnalis mulai memegang pedoman undang-undang keterbukaan informasi yang telah dikeluarkan tersebut sejak 2008 dalam proses peliputan.

“Jadi, mereka enggak perlu khawatir kalau di pingpong kesana sini sama pemerintah saat mencari informasi, justru harus lebih semangat menggali informasi yang ditutup-tutupi itu,” ujarnya.

Kata Ketua KIP Abdulhamid, bagi badan-badan publik yang sengaja enggan memberikan layanan informasi bagi publik dapat dikenakan sanksi pidana. Meski begitu, bukan saja jurnalis maupun masyarakat yang mendapatkan keuntungan ketika mendapatkan informasi tapi lembaga pemerintahan maupun swasta juga bisa turut merasakan.

“Banyak keuntungannya. Misal, anggaran mereka itu kan jelas dari rakyat maka pertanggungjawabannya ya harus akuntanbilitas dan terbuka. Lalu dengan mereka terbuka maka mau tidak mau lembaga itu akan mengelola informasi dan segala dokumen yang akan disampaikan ke masyarakat itu jadi lebih baik, bahkan keterbukaan informasi ini, seharusnya lembaga publik jadi bisa melayani masyarakat dengan lebih baik dan mendapatkan feedback saat penyusunan kebijakan publik,” terang Abudlhamid.

AJI berharap melalui jalinan kerjasama dengan KIP, peran jurnalis/ media bisa lebih mudah mengakses informasi.

Sumber : KBR68H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *