Cegah PNS Berpolitik

Nasional

Aspirasionline.com – 9 July lalu, Indonesia menggelar sebuah momentum mahapenting, yaitu kembali melakukan pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung. Ada banyak kegembiraan, kemeriahan, dan keramaian disana-sini. Pemilu presiden kali ini memang patut diikuti dengan gembira.
Terkait hal itu, beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar mengirim surat ke banyak pihak terutama instansi negara. Isinya mengingatkan agar pegawai negeri sipil bersikap netral dalam pemilu presiden. Staf Ahli Bidang Pemerintahan & Otonomi Daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Deddy S. Bratakusumah mengatakan, ada ancaman sanksi bagi yang melanggar. “hal itu berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, Netral itu baik secara parpol maupun salah satu kelompok tertentu.“ ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengakui kalau indikasi maraknya mobilisasi aparatur sipil atau PNS sulit dilacak. Kata dia, Kepala daerah yang condong pada salah satu kubu calon presiden sangat rentan menyalahgunakan kekuasaan untuk memobilisasi aparatur di bawahnya. “Kalau kita amati pemberitaan di media massa, banyak orang bicara soal ketidak independenan PNS pada pemilu tahun ini, baik itu pileg maupun pilpres,“ ujarnya. Oleh karenanya kata dia butuh kesadaran yang tinggi bagi masing-masing individu PNS untuk bersikap profesional dalam menempatkan diri pada pemilu. “Birokrat harus berani katakan tidak kepada atasan yg memaksa untuk jadi tim sukses. Karena tidak ada hukuman apapun bagi bawahan yang berani melawan terkait hal tersebut,“ ujarnya.
Salah satu alasan yang menjadikan PNS begitu sulit bersikap netral pada pemilu, baik itu pileg maupun pilpres kata dia, adalah karena PNS dipimpin oleh seorang kepala daerah yang berasal dari partai politik dan terpilih melalui pilkada. “Kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun walikota adalah bukan PNS, mereka berhak menjadi tim sukses salah satu pasangan capres dan partai politik tertentu,“ ujarnya. Namun dia memastikan alasan tersebut tidak lantas diperbolehkannya seorang kepala daerah dihalalkan menggunakan fasilitas negara dan pengaruh pada bawahannya untuk berpihak. “ PNS tidak boleh berpihak pada salah satu capres, tetapi harus turut serta menyukseskan pemilunya, termasuk pilpres,“ ujarnya
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggaraeni berpendapat, pihaknya banyak sekali menemukan ketidak netralan PNS pada Pilpres tahun ini. Alasannya kata dia, jika dilihat dari faktor sosiologis, keberpihakan seorang kepala daerah pada salah satu pasangan capres dan cawapres dianggap tugas yang tidak tertulis oleh PNS bawahannya. “ Hal itu semakin parah pada hari pencoblosan sekarang, banyak pejabat daerah yang jelas-jelas membela mati-matian meski hanya dukungan di sosial media,“ Ujarnya. Kata dia, temuan yang paling mencolok soal terlibatnya PNS dalam berpolitik adalah didaerah Jawa Barat, Aceh dan beberapa kota besar lainnya. “Meski banyak pengaduan,kami sulit mencari bukti untuk mempidanakan PNS yang jelas-jelas menjadi timses salah satu capres,“ ujarnya.
Meski demikian kata dia, hal tersebut bukan berarti menjadi alasan penegakan hukum pada oknum PNS nakal tersebut tidak bisa dilakukan. “Sebenarnya ini cuma soal seberapa tegasnya pemerintah pusat pada penegakan hukum bagi anak buahnya didaerah,“ ujarnya. Kata dia, sebenarnya hal tersebut cukup diantisipasi dengan tetap ditegakkannya secara konsisiten Undang Undang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. ”Intinya Pegawai aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,“ Ujarnya.
Netralitas seorang PNS kata Deddy S. Bratakusumah bukan berarti tidak boleh menentukan pilihan. Hal tersebut diatur jelas dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang baru-baru ini disahkan. “Hak pilih dengan Netralitas itu berbeda,PNS baru akan dipecat apabila benar-benar terbukti menjadi pengurus salah satu partai dan tim sukses.“ ujarnya. Dia menegaskan, Undang undang ini hanya mengatur soal dilarangnya PNS untuk berpolitik. “Dengan adanya UU ASN ini juga nanti bisa memastikan bahwa tidak perlu ada ketakutan dari bawahan kepada kepala daerah yang menjadi timses,“ Ujarnya. Pasalnya kata dia, UU ini sangat mengakomodir keindependesian PNS dan kepastian perlindungannya dimata hukum. “Kepala daerah nantinya tidak punya wewenang untuk memecat dan memindahtugaskan seorang PNS hanya karena tidak patuh dengannya dalam urusan arah politik,“. Ujarnya.

Sumber : KBR68H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *